Warning !, Data Dan Dana Program PIP Harus Tepat Sasaran, Fatal Jika Dilanggar

Nasional1077 Dilihat

Nasional– Beritainvestigasi.com Peringatan keras bagi Para pihak yang terlibat dalam skema alur pencairan alokasi Dana Program Beasiswa Indonesia Pintar (PIP). Jika, terbukti ada praktik manipulasi data dan/atau penyelewengan Dana PIP, hal itu dapat berujung Pidana, karena berpotensi merugikan peserta didik (penerima manfaat,red) dan juga keuangan Negara.

Mengingat alur atau tahapan pencairan Dana PIP tersebut melibatkan banyak pihak (pengelola), antara lain : Bank, Guru/Kepala Sekolah, Komite, dll.

PIP adalah bantuan tunai dan kesempatan belajar dari Pemerintah untuk siswa dan Mahasiswa kurang mampu. Tujuan PIP, yaitu : Membantu anak – anak dari keluarga miskin agar dapat menyelesaikan pendidikan menengah. Adapun manfaatnya adalah untuk mendukung kebijakan wajib belajar, mencegah anak putus sekolah, menarik anak putus sekolah untuk kembali bersekolah, meringankan biaya sekolah bagi keluarga kurang mampu.

Sementara, Sasaran penerima manfaat program PIP adalah : Peserta didik dari keluarga peserta PKH, dari keluarga pemegang kartu KKS, yang berstatus anak Yatim piatu, dari keluarga terkena dampak bencana alam, dan bagi anak yang tidak bersekolah (Drop out/DO).

Menurut Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja PIP pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menjelaskan adanya larangan sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud No.19 Tahun 2024 tentang Juklak PIP Dikdasmen. Hal tersebut diutarakan Sofiana Nurjanah beberapa waktu lalu kepada sejumlah Awak Media.

Adapun larangan bagi pengelola PIP maupun pemangku kepentingan terkait adalah :
1.Mempengaruhi peserta didik, orang tua/wali, atau sekolah untuk memanipulasi atau memalsukan data tingkat kemiskinan sehingga Siswa jadi masuk ke daftar prioritas PIP.
2.Melakukan pemotongan, pungutan, dan/atau mengambil dana PIP.
3.Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel, dan/atau kartu debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik, orang tua/wali penerima PIP.
4.Melakukan tindakan lain yang melanggar peraturan Perundang-undangan dan merugikan penerima PIP dan/atau Negara.

Sofiana, lebih lanjut menegaskan, tidak boleh ada praktik pungutan liar (Pungli) misalnya , dalam bentuk pemotongan dana oleh oknum pengusul Siswa jadi penerima PIP.
Pihaknya, meminta agar seluruh Masyarakat memahami hal tersebut dan berani bersuara atau melawan, agar tidak terjadi praktik curang dari pihak tertentu.

*Sanksi bagi pelanggar Aturan PIP*

Oknum yang melakukan pungli dengan cara memotong dana PIP bisa di pidana. Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No.19 Tahun 2024, meliputi :
Pengelola PIP satuan pendidikan yang melanggar diberikan sanksi berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (itjen) Kemendikdasmen, berupa:

1.Pengurangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)

2.Rekomendasi penghentian penyaluran dana BOSP

3.Tidak diberikan bantuan Pemerintah lainnya yang dikelola Kemendikdasmen.

4.Pemda, pemangku kepentingan, dan atau tim pemangku kepentingan yang melanggar larangan PIP Dikdasmen akan diberi sanksi berupa Kuota penerima PIP Dikdasmen tahun berikutnya maksimal hanya 80 persen dari kuota.

5.Sanksi terhadap Bank penyalur atau Lembaga penyalur sesuai dengan ketentuan perundang – undangan dan perjanjian kerja sama penyaluran dana PIP.

Untuk diketahui, bahwa Dana PIP terekam di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Maka, apabila ada pihak yang menyelewengkan dana PIP ,cepat atau lambat akan di proses ,sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (H.Sibombing)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *