Pemerintah Pekon Tugu Mulya Kembali Salurkan BLT-DD Tahap ke-1 Penerima 26 KPM

Lampung Barat, Lanpung- Beritainvestigasi.com Pemerinatah Pekon Tugu mulya Kecamatan Kebun Tebu kabupaten Lampung Barat,menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 26 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Triwulan ke-1 di Baslai Pekon Tugu Mulya Jumat (11/04/2025).

Penyaluran BLT-DD ini dihadiri oleh Camat Kebun Tebu, Ernawati, S.E. Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Lokal Pekon (Desa), Ketua Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP) Masyarakat, dan Aparatur Pekon lainnya.

BLT – DD yang di salurkan oleh Pemerintah Pekon Terhitung dari Bulan, Januari,Februari,Maret,dan April.dalam perbulanya sebesar RP 300.000.Tiga Ratus Ribu Rupiah selama 4 Bulan sebesar Rp.1.200.000 Satu juta dua ratus ribu rupiah.

Peratin Distomi dalam sambutannya, menekankan pentingnya kehadiran semua elemen Masyarakat saat penyaluran BLT-DD, Ia juga menyampaikan pesan untuk menjaga silaturahmi antar warga guna mempererat hubungan kekeluargaan.

Distomi ,juga menyampaikan penerimaan manpaat degan jumlah 26 KPM ini sudah melalui proses di setiap kedusunan dan di lakukan penyarigan bersama Lembaga Himpunan. Agar penyaluranya seuai degan sasaran dan peraturan Kemedes yang sudah di tettapkan.

Pendamping Pekon(Desa),Pembagian BLT-DD ini diharapkan dapat membantu kebutuhan sehari-hari para penerima manfaat. Mengenai kelanjutan BLT-DD di tahun-tahun berikutnya, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut karena pengaturan Anggaran BLT-DD telah diatur.oleh peraturan Mentri Desa

Camat, Ernawati. S.E menekankan kepada masyarakat agar menggunakan BLT-DD sesuai dengan kebutuhan yang benar dan membantu perekonomian Masyarakat Pekon Tugu Mulya
Ernawati menutup agar warganya setiap meniggalkan rumah atau beraktipitas harus waspada dan berhati hati megigat.banyak sekali kejadian musibah kebakaran yang terjadi di Lampung Barat.”Tutupnya. ( Salman )


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *