Ketapang, Kalbar- Berita investigasi.com Konflik wilayah tambang antara PT.Putra Berlian Indah (PT.PBI) dan PT. Cita Mineral Investindo.Tbk(PT.CMI) memang telah menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Belakangan pada konferensi pers yang digelar oleh Kuasa Hukum PT.PBI, Rusliayadi,S.H, di Kantor Lawyer Muda Jalan Merapa Pontianak. Jumat (18/4) sore, dalam keterangan persnya turut menunjukkan sejumlah dokumen yang menurutnya merupakan bukti kuat atas pencabutan ijin PT.CMI
Dalam konferensi pers tersebut, Rusliayadi, SH dengan membawa dokumen dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menunjukkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT.CMI telah dicabut oleh Gubernur Kalbar per tanggal 23 April 2022.
Dengan demikian, dirinya meyakini secara otomatis turut menggugurkan klaim legalitas aktivitas pertambangan yang selama ini dilakukan oleh PT.CMI di wilayah yang selama ini menjadi sengketa dengan PT.PBI.
” Tidak hanya itu, dokumen yang sama juga menunjukkan bahwa izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh PT.Sinar Kalimantan inti Tambang juga telah dicabut per tanggal 5 April 2022, ” terangnya
” Dengan bukti-bukti dokumen yang kami miliki, maka kemudian pertanyaan yang muncul atas dasar apa PT.CMI masih melanjutkan aktivitas pertambangan di wilayah yang seharusnya menjadi milik PT.PBI. Apakah ada pertimbangan yang lebih mendalam di balik aktivitas mereka tersebut ?, ” Tambahnya
Lebih rinci Rusliayadi.SH mengatakan saat ini pihaknya tidak hanya fokus sebatas data administratif saja, lebih jauh lagi terhadap upaya dugaan penyerobotan wilayah tambang yang dilakukan oleh PT.CMI terhadap PT.PBI, Ditambah Iagi potensi perbuatan kriminalisasi yang terjadi secara sistematis dan ilegal dalam kasus ini.
” Kasus ini tidak lagi sekadar sengketa biasa, namun sudah masuk ke tingkat perampasan aset yang merugikan pihak PT PBI. Bahkan, direktur PT.PBI pun mengalami kriminalisasi dan dipenjara terkait perizinan.” Ujarnya
Rusliayadi meyakini bahwa ada permainan konspirasi antara oknum aparat hukum dan kelompok-kelompok tertentu yang bertujuan untuk menekan PT.PBI.
” Upaya intimidasi melalui panggilan-panggilan hukum yang mengarah pada pelemahan posisi perusahaan secara hukum dan bisnis juga turut dilakukan, Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan yang terjadi dalam kasus ini, di mana kepentingan bisnis dan keadilan hukum tampaknya tidak sejalan.” Jelasnya mengakhiri.
Hingga berita ini dirilis, pihak awak media ini masi terus berupaya menghububgi pihak PT.CMI, maupun steakholder terkait guna dimintai keterangannya menaggapi permasalahan tersebut. (Slamet)