Diduga Giring Opini demi Hindari Tunggakan Fortuner, Pihak Debitur Dituding Putar Balikkan Fakta Pengeroyokan

Ketapang, Kalbar — Beritainvestigasi.com. Tim debt collector resmi dari PT BRI Finance membantah keras tuduhan pengeroyokan yang dialamatkan kepada mereka saat melakukan penagihan di Kafe Nordu, Kota Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (22/7/2026).

Pihak penagih menilai narasi kekerasan yang disebarkan di media sosial oleh oknum pengacara Jakaria Irawan dan debitur Joko Sumarno alias Jeje Jovinco disinyalir menyesatkan opini publik.

Perwakilan tim penagih yang mengklaim mengantongi surat tugas dan surat kuasa resmi dari BRI Finance menjelaskan bahwa narasi pemukulan maupun pengeroyokan tidak berdasar. Menurut mereka, tuduhan tersebut sengaja dibangun untuk mengaburkan persoalan pokok, yakni tunggakan kredit kendaraan yang mandek sejak Agustus 2025.

“Kami datang bukan untuk mencari keributan, melainkan menjalankan tugas penagihan resmi sesuai prosedur. Tuduhan pengeroyokan itu sama sekali tidak benar,” tegas perwakilan debt collector dalam keterangannya.

Kronologi Kejadian: Berkas Dilempar hingga Saling Dorong

Insiden tersebut bermula saat tim penagih menemui Joko Sumarno untuk menagih kewajiban angsuran satu unit Toyota Fortuner KB 1127 QR sebesar Rp6,8 juta per bulan. Mediasi yang semula berjalan kondusif mendadak memanas setelah rekan debitur, Jakaria Irawan, diduga melempar berkas penagihan di atas meja hingga berserakan.

Aksi provokatif tersebut sempat memicu ketegangan di lokasi kejadian. Namun, pihak penagih memastikan tidak ada tindak pidana penganiayaan ataupun pengeroyokan seperti yang dipublikasikan di media sosial.

“Yang terjadi hanya dinamika ketegangan dan sempat terjadi kontak fisik berupa saling dorong. Tidak ada pemukulan, apalagi pengeroyokan,” lanjutnya.

Minta Publik Cermati Bukti Video Utuh

Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi, pihak debt collector mengantongi rekaman video utuh yang merekam detik-detik awal pemicu keributan, termasuk momen pelemparan berkas saat mediasi berlangsung. Mereka meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh potongan video yang diunggah secara tidak utuh di media sosial.

Pihak debt collector menduga adanya upaya pembentukan skenario hukum guna memutarbalikkan fakta dan menempatkan posisi debitur sebagai korban (victim blaming).

“Jika ada itikad baik, seharusnya kewajiban pembayaran diselesaikan sesuai perjanjian kredit, bukan justru membangun narasi seolah-olah menjadi korban demi menghindari kewajiban,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, baik Jakaria Irawan maupun Joko Sumarno belum memberikan keterangan resmi terkait bantahan tersebut. Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan berita (cover both sides) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Red)

Editor: Verry


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *