Pergi Mancing Seorang Warga Simpang Hilir Dikabarkan Hilang

 

Kayong Utara,  Kalbar – Beritainvestigasi.com. Seorang pria bernama Wahyudin (38), warga Jl. Tanjung Indah Dusun Medan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, dilaporkan hilang saat memancing di muara Teluk Melano, Kabupaten Kayong Utara.

Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo melalui Kasi Humas IPTU Ronald Wahyu menjelaskan, peristiwa ini pertama kali diketahui pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 09.30 WIB, setelah pihak aparat desa mendapatkan informasi bahwa satu orang pemancing belum kembali dari aktivitas memancing yang dilakukan di sekitar koordinat 1° 6.951′ S – 109° 47.245′ E, muara Teluk Melano.

“Korban diketahui bernama Wahyudin, seorang pria berusia 38 tahun. Menurut keterangan Kadus Pulau Kumbang, Sdr. Sudarmi, Wahyudin belum kembali ke rumah sejak pergi memancing sehari sebelumnya, “jelas Kasi Humas Rabu(28/05/2025).

Lebih lanjut dijelaskan Ronal, berdasarkan informasi yang diterima, korban berangkat memancing pada Minggu, 25 Mei 2025 pukul 14.00 WIB menggunakan perahu bermesin kato. Sekitar pukul 15.00 WIB, ia sempat berpapasan dengan temannya dan menyampaikan bahwa ia akan melanjutkan memancing di area jermal dekat muara. Namun, hingga keesokan harinya, korban tidak kunjung kembali.

“Penyebab hilangnya Wahyudin masih dalam penyelidikan. Namun, berdasarkan analisa sementara, kondisi cuaca dan lamanya waktu hilang dikhawatirkan membuat korban tidak dapat bertahan di tengah laut atau mengalami kesulitan dalam mengendalikan perahunya, ” lanjutnya.

“Saat ini, tim gabungan dari Basarnas, Pos AL Melano, Polairud, BPBD, dan masyarakat setempat telah melakukan pencarian intensif di area jermal dan sekitar muara Teluk Melano. Pihak berwenang juga telah berkoordinasi untuk mempercepat upaya evakuasi dan penyelamatan, “pungkas Kasi Humas.

Pihak berwenang mengimbau kepada masyarakat sekitar agar segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda keberadaan korban atau perahunya.

P

Sumber: Humas Polres


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *