Terbaru, MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah Swasta

JAKARTA- BERITAINVESTIGASI.COM Kabar terbaru berhembus dari Mahkamah Konstitusi – Republik Indonesia (MK-RI) terkait dunia Pendidikan di Indonesia. Terkini, MK mengabulkan Gugatan yudicial review (uji materi) Undang – Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK dalam putusannya, memerintahkan Pemerintah menggratiskan biaya pendidikan wajib belajar 9 (sembilan) tahun di sekolah Swasta.

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama 3 Pemohon individu, yakni : Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Diketahui,Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Putusan dibacakan saat sidang di gelar di Gedung MK, pada Selasa (27/5/2025) kemarin.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” Ucap Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.

Kemudian, MK menegaskan, Pemerintah dan Pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (Swasta).

Hal lain, dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menilai frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah Negeri menimbulkan kesenjangan. Akibatnya, lanjut Enny, ada keterbatasan daya tampung di sekolah Negeri, hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah Swasta.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran (TA) 2023 /2024, sekolah Negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 murid, sementara sekolah swasta menampung 173.265 murid. Adapun pada jenjang SMP, sekolah Negeri tercatat menampung 245.977 Siswa, sedangkan sekolah Swasta menampung 104.525 Siswa,” terangnya.

MK berpandangan, bahwa Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu, kata Enny, frasa “tanpa memungut biaya” dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah Negeri dan harus bersekolah di sekolah Swasta dengan beban biaya yang lebih besar.

“Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya, Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai Negara. Norma konstitusi a quo mewajibkan Negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar Warga Negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah (negeri) maupun, yang di selenggarakan oleh masyarakat (swasta),” tegas Enny.

Terpisah, sementara , terkait putusan MK ini, pihak Kemendikdasmen RI mengatakan, akan membahas putusan tersebut.

“Kami baru akan membahas, kalau sudah mendapatkan berkas salinan putusan lengkap,” ujar Mendikdasmen, Abdul Mu’ti singkat, di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Lebih lanjut, Mu’ti mengatakan sejauh ini pihaknya masih memaknai kewajiban Negara untuk membiayai pendidikan dasar, baik bagi sekolah Negeri maupun Swasta sebagaimana tercantum pada Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah dengan menyesuaikan pada kemampuan fiskal Pemerintah.

“Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar, bukan hanya sekolah Negeri, tetapi juga sekolah/madrasah Swasta.Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal Pemerintah,” kata Mu’ti. (red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *