Pengelolaan TBM di Unit Kebun Marihat PTPN-IV Tak Maksimal, Askep Dikonfirmasi Tak Open, Direksi Diminta Turun Tangan

Simalungun, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Perawatan TBM menjadi faktor penting, dan juga penentu hasil produksi masa mendatang, tak sebatas itu bahkan dalam skala luas hasil produksi merupakan penentu masa depan serta penopang keberlangsungan hidup PTPN, penopang perekonomian yang menghidupi ribuan tenaga kerja didalamnya.

Oleh sebab itu, mulai dari tahap perencanaan, penanaman, perawatan dilakukan dengan sangat hati-hati dengan SOP. sebab sekali lagi dalam proses pengelolaannya dari hulu sampai ke hilir ibarat mata rantai yang tak dapat dipisahkan

Hal itu dilakukan guna memastikan pertumbuhan tanaman kelapa sawit sesuai harapan yang pada tujuan akhirnya dapat memberikan laba (keuntungan) bagi perusahaan.

Di Kebun Unit Marihat, tepatnya di areal Afdeling IV berdasarkan hasil temuan dilapangan masi terdapat pengelolaan TBM yang dinilai tidak maksimal

Ironisnya !, meskipun hasil temuan tersebut telah disampaikan kepada Asisten Kepala yaitu Bapak Benny Agusnata, namun sangat disayangkan dirinya sama sekali tak memberikan respon, alias tak open

Hal ini memperkuat penilaian, informasi yang disampaikan seolah tak penting. ! Atau dengan kata lain media selaku sosial control dianggap enteng sehingga tak masalah jika diabaikan. Mungkin saja demikian pandangan pimpinan selaku pemangku jabatan Asisten Kepala di PTPN IV Unit Kebun Marihat

Sangat jauh dari kata Profesional, sebagai pejabat pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perlu di ingatkan kembali, bahwa Media selaku Sosial Control memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan cita- cita BUMN

Pada pemberitaan sebelumnya, berdasarkan investigasi tim awak media ini dilokasi pada hari Selasa, 16/9/2025 masih didapati pengelolaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) yang kurang maksimal

Guna memutus permasalahan tersebut publik berharap agar Direksi melakukan evaluasi serta bila perlu turun langsung ke lapangan. (tim)

#INFO BUMN

#PTPN IV REGIONAL II

#UNIT KEBUN MARIHAT


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *