
Bintan Kepri – Beritainbeatigasi.com Komandan Kodim (Dandim) 0315/Tanjungpinang, Kolonel Inf Abdul Hamid, S.I.P., menghadiri Rapat Koordinasi Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan Air Bersih Tahun 2026 di Kabupaten Bintan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Kamis (25/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, dan diikuti oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bintan.
Dalam forum tersebut, Dandim menekankan bahwa persoalan karhutla tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi alam, namun lebih dominan disebabkan oleh aktivitas manusia. Ia mengungkapkan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar masih menjadi pemicu utama terjadinya kebakaran di sejumlah wilayah.
“Faktor alam seperti cuaca kering hanya memperbesar risiko, tetapi akar masalahnya tetap pada perilaku manusia. Oleh karena itu, langkah pencegahan melalui edukasi dan pengawasan harus diperkuat secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain membahas penyebab kebakaran, Dandim juga menyoroti dampak lanjutan dari karhutla terhadap krisis air bersih. Menurutnya, dalam kondisi kekeringan, penggunaan air seringkali tersedot untuk upaya pemadaman api, sehingga kebutuhan dasar masyarakat menjadi terganggu.
Ia pun mendorong adanya langkah strategis dari pemerintah daerah, seperti pengembangan sumber air alternatif melalui sumur bor, optimalisasi distribusi air bersih, serta penyusunan sistem pengelolaan air yang berkelanjutan guna menghadapi musim kering yang berulang setiap tahun.
Sementara itu, berdasarkan data dari BMKG, tahun 2026 diperkirakan mengalami kondisi iklim yang lebih kering dari biasanya, dengan curah hujan di bawah normal. Situasi ini berdampak pada meningkatnya hari tanpa hujan, berkurangnya kelembapan tanah, serta menipisnya cadangan air permukaan.
Kondisi tersebut turut diperkuat dengan laporan dari PDAM Cabang Kijang yang menyebutkan bahwa dari empat waduk sumber air baku, satu di antaranya telah mengering, satu dalam kondisi kritis, satu berstatus siaga, dan hanya satu waduk yang masih relatif stabil.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bintan secara resmi menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan Air Bersih Tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah percepatan penanganan serta penguatan koordinasi lintas sektor.
Adapun upaya yang akan dilakukan meliputi peningkatan patroli hotspot, pemadaman terpadu, distribusi air bersih kepada masyarakat terdampak, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Bintan juga mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, menggunakan air secara bijak, serta berperan aktif dalam melaporkan potensi kebakaran di lingkungan masing-masing.
Dengan keterlibatan seluruh elemen, diharapkan penanganan karhutla dan dampak kekeringan di Kabupaten Bintan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (A.Ridwan)








