
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. (15 April 2026). Sorotan publik menguat terhadap pemberitaan salah satu media online yang menyebut 13 perusahaan di Kabupaten Ketapang masuk daftar hitam proyek pemerintah tahun 2025. Informasi tersebut kini dipertanyakan oleh berbagai elemen masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan data laporan resmi tim Asosiasi Jasa Konstruksi Ketapang.
Tim gabungan yang terdiri dari GAPENSI, GAPEKNAS, dan GAPEKSINDO Ketapang sebelumnya telah melayangkan laporan ke Inspektorat Ketapang pada 15 September 2025 dengan Nomor: 02/LA-KTP/IX/2025. Dalam laporan tersebut, tercatat sebanyak 14 perusahaan diduga melanggar ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP), bukan 13 perusahaan seperti yang diberitakan.
Perbedaan jumlah ini memicu tanda tanya publik, terutama karena terdapat satu perusahaan yang disebut tidak masuk dalam daftar cekal. Perusahaan tersebut adalah CV Bungsu Putra Bangsa yang beralamat di Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang. Perusahaan ini dilaporkan mengerjakan sembilan paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan kutipan dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Ketapang Nomor: 6/LHP/itban-V.700/II/2026, disebutkan bahwa 13 perusahaan terbukti mengerjakan proyek melebihi batas SKP secara bersamaan, sehingga dikenai sanksi daftar hitam.
Namun, keputusan tersebut menuai kritik dari pengurus Asosiasi Jasa Konstruksi Ketapang, Beni Hardian. Ia menilai Inspektorat tidak transparan dan tidak konsisten dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
Menurut Beni, saat pihaknya mendatangi Kantor Inspektorat Ketapang pada 2 April 2026 untuk meminta klarifikasi, mereka tidak mendapatkan akses langsung terhadap dokumen LHP. Bahkan, auditor menyarankan agar permintaan dilakukan melalui surat resmi, yang dinilai berbeda dari prosedur sebelumnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana pihak media bisa memperoleh dokumen tersebut lebih dulu, sementara tim pelapor justru kesulitan mengaksesnya.
“Yang menjadi kejanggalan, satu perusahaan yang kami laporkan tidak masuk daftar cekal, padahal datanya jelas. Ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, diketahui bahwa pada tahun anggaran 2026, CV Bungsu Putra Bangsa justru masih mendapatkan proyek pemeliharaan gedung Kantor DPUTR Kabupaten Ketapang dengan nilai sekitar Rp159,8 juta.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan, sekaligus mendorong publik meminta Inspektorat Ketapang memberikan penjelasan terbuka agar polemik tidak semakin meluas.
Tim/Red












