Dewan Pers Nyatakan Kepricek.com Langgar Etik, Ralat Diterbitkan, Gugatan Disiapkan Pihak Ady

Batam57 Dilihat

Batam Kepri —Beeitainvestigasi.com Sengketa pemberitaan antara media siber kepricek.com dan Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari, memasuki babak baru. Dewan Pers menyatakan media tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Redaksi pun menyampaikan ralat sekaligus permohonan maaf terbuka, Kamis (23/4/2026).

Kuasa hukum Ady, Achmad Yani, menyebut langkah itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap rekomendasi Dewan Pers. Ia menilai pengakuan atas pelanggaran etik merupakan bagian penting dalam menjaga disiplin dan akuntabilitas pers.

“Ralat dan permohonan maaf adalah langkah yang semestinya diambil untuk memulihkan standar profesionalisme media,” kata Achmad Yani dalam keterangan tertulis.

Namun, ia menegaskan, perkara tidak berhenti pada permintaan maaf. Menurutnya, pemberitaan yang dinyatakan melanggar kode etik telah menimbulkan kerugian nyata bagi kliennya, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi.

“Dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada reputasi kelembagaan yang dipimpin klien kami,” ujarnya.

Achmad Yani menyatakan pihaknya tengah menimbang langkah lanjutan. Opsi yang terbuka, kata dia, mencakup gugatan perdata hingga upaya hukum lain di luar mekanisme Dewan Pers.

“Keputusan akhir ada pada klien kami. Apalagi perkara ini juga telah dilaporkan ke Polda Kepri,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya tetap menghormati proses etik yang telah berjalan. Meski begitu, pemulihan nama baik secara menyeluruh, menurutnya, tidak cukup hanya melalui ralat.

“Yang menjadi fokus kami adalah pemulihan nama baik secara tuntas, bukan sekadar formalitas permintaan maaf,” kata Achmad Yani.

Akar Sengketa

Sengketa pers ini bermula dari pemberitaan kepricek.com yang diunggah pada 27 Februari 2025 dengan judul “Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari Ditangkap atas Dugaan Penipuan Pematangan Lahan di Bintan.”

Ady Indra Pawennari menyatakan keberatan atas isi berita tersebut. Ia menilai pemberitaan tidak sesuai fakta dan mengandung itikad buruk yang berpotensi merusak nama baiknya.

Keberatan itu kemudian dibawa ke Dewan Pers. Setelah melalui proses penilaian, Dewan Pers menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik dalam pemberitaan tersebut dan merekomendasikan agar kepricek.com menyampaikan ralat serta permohonan maaf kepada Ady Indra Pawennari.

Rekomendasi itulah yang kini dijalankan redaksi, sekaligus menandai pengakuan atas kekeliruan dalam produk jurnalistik yang dipersoalkan.

(Tim)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *