Pemprov Kepri Mulai Evaluasi HPM Pasir Kuarsa, Kadin Nilai Jadi Angin Segar bagi Investasi

Tanjungpinang55 Dilihat

Tanjungpinang, Kepri — Beritainvestigasi.com Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Andi Yuslim Patawari, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam merespons keluhan pelaku usaha terkait kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa.(7/5/1026)

Menurut pria yang akrab disapa AYP itu, langkah Pemerintah Provinsi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mulai membuka ruang dialog dengan pelaku usaha menjadi sinyal positif di tengah tekanan yang tengah dihadapi sektor pertambangan pasir kuarsa di daerah.

AYP mengatakan, kondisi industri pasir kuarsa saat ini sedang menghadapi tekanan berat. Selain harga pasar global yang mengalami penurunan, biaya produksi dalam negeri juga meningkat akibat kenaikan harga BBM industri dan biaya logistik.

“Pelaku usaha sekarang menghadapi tekanan ganda. Harga jual turun, sementara biaya operasional naik cukup tajam akibat kenaikan BBM industri dan logistik,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Ia menilai, dialog antara pemerintah dan pelaku usaha sangat penting agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Karena itu, AYP juga mengapresiasi langkah Pemprov Kepri yang mulai membahas kembali definisi “mulut tambang” bersama para pelaku usaha.

Menurutnya, kesepahaman mengenai titik mulut tambang menjadi faktor penting dalam penetapan HPM agar lebih realistis dan dapat diterapkan secara adil.

“Ini langkah yang baik. Karena persoalan utamanya memang ada pada bagaimana titik mulut tambang itu dipahami dan diterapkan,” katanya.

Selain itu, rencana penerapan satu harga HPM untuk wilayah Lingga dan Natuna juga dinilai sebagai langkah positif dalam menciptakan kepastian usaha dan menghindari disparitas harga dalam satu provinsi.

“Kalau ada satu pendekatan dan satu harga yang rasional, tentu itu lebih baik bagi kepastian investasi,” tambahnya.

Meski demikian, AYP berharap proses evaluasi HPM tidak berhenti pada diskusi semata. Ia meminta agar hasil pembahasan segera diwujudkan dalam kebijakan konkret yang realistis, adaptif terhadap kondisi pasar, dan mampu menjaga keberlangsungan usaha.

Menurutnya, keberlangsungan sektor pasir kuarsa bukan hanya menyangkut dunia usaha, tetapi juga berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja, aktivitas ekonomi masyarakat, serta penerimaan daerah.

“Kalau usaha bergerak, masyarakat ikut bergerak. Daerah juga akan merasakan dampaknya,” tegasnya.

Sebelumnya, AYP sempat mengkritik kebijakan HPM pasir kuarsa di Kepri yang dinilai tidak rasional dan kurang kompetitif dibandingkan daerah lain di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, HPM pasir kuarsa di Kepri masih berada di kisaran Rp210.000 per ton untuk wilayah Lingga dan Rp250.000 per ton untuk Natuna.

Menurutnya, angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain, seperti Kalimantan Tengah yang berada di kisaran Rp83 ribu per ton, Kalimantan Barat sekitar Rp66 ribu per ton, hingga Bangka Belitung yang masih berada di kisaran Rp50 ribu per ton.

AYP berharap langkah evaluasi yang mulai dilakukan Pemprov Kepri dapat melahirkan kebijakan HPM yang lebih kompetitif, realistis, dan selaras dengan kondisi pasar sehingga mampu menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha pertambangan pasir kuarsa di Kepulauan Riau.

(A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *