
Ketapang, Kalbar – Berutainvestigasi.com. Perusahaan Tambang PT. Barata Guna Perkasa (PT BGP) terancam diberi sanksi karena diduga kuat menggarap lahan konservasi di area HGU milik perusahaan perkebunan. Hal tersebut diungkapkan salah seorang Tokoh Masyarakat.
Pihak kepolisian diharap bertindak tegas terhadap perambahan HCV/HCS di dalam konsesi perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit.
Mnurut sumber kepada media ini, disinyalir lahan yang digarap oleh PT. BGP adalah di areal HGU PT. Jalin Vaneo yang berstatus areal Hutan Konservasi, pada area lahan tersebut dibangun untuk Jetty/pelabuhan tongkang.
Sumber yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan, dugaan pembukaan areal konservasi bukan hanya di PT. Jalin Vaneo saja, melainkan ada pembukaan dan perambahan hutan konservasi di areal HGU PT. Mitra Karya Sentosa sebagai jalur holding (jalan).
” PT. Barata Guna Perkasa, memiliki IUP di Desa Kampar Sebomban, Dusun Merangin dan jalan holding melintasi areal konservasi PT. Mitra Karya Sentosa, kebun plasma koperasi kebun Kampar Sebomban Jaya, kemudian melewati perkampungan yang berada di pinggir jalan Provinsi di ruas jalan Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang menuju Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara,” ujar salah seorang Pejabat Desa di Kampar Sebomban.
Menurut informasi, adapun panjang ruas jalan provinsi yang digunakan menuju Jetty Sepang 14 km.
Terkait jalan holding, salah seorang pejabat desa yang tidak mau disebutkan namanya mengaku sangat keberatan dengan jalan holing yang menggunakan jalan umum, dalam hal ini jalan provinsi.
” Inikan mobil besar – besar, kendaraan berat, sementara ini jalan umum, sangat mungkin akan terjadi kecelakaan. Apa nyawa kami ada yang jamin,” ungkapnya.
“Jika Pemerintah mengizinkan pastikan pemerintah tanggung jawab akan kondisi kesehatan warga, karena debu akibat jalan holing di tengah kampung, kemudian juga pemerintah harus tanggung jawab keselamatan kami di jalan,” lanjutnya.
Kemudian dijelaskannya, material untuk menimbun jalan (Laterite) yang digunakan PT. Barata, ada titik kuari yang di ambil di luar IUP perusahaan tersebut.
“Yaitu di Bukit Kapuan, Dusun Lembawang, Desa Kampar Sebomban dan ada dugaan juga pengambilan laterite di kawasan hutan produksi, yaitu gunung Reda,” jelasnya.

Tinjauan Awak Media saat melakukan investigasi menemukan adanya unit alat berat Excavator yang dipolice line. Hal ini menjadi pertanyaan, Jetty PT. Barata, apakah sudah mengantongi izin dari pemerintah..???
Saat dikonfirmasi ke Direktur Utama PT Barata Guna Perkasa, Sukarna, mengatakan, alat yang dipolice line merupakan alat Kontraktor PT. Barata Guna Perkasa, bukan alat berat pemegang IUP.
“Untuk Jetty, PT. Barata Guna Perkasa sudah ada izin lewat Kabupaten Ketapang pada saat itu,” jelas Karna melalui sambungan WhatsApp Senin (13/06/2022).
Namun untuk titik lokasinya Jetty, tepatnya di daerah mana, Dia (Sukarna-red) tidak menjelaskan. Apakah titik lokasi Jetty yang saat ini dipermasalahkan sesuai dengan titik izin Jetty waktu itu?
Masih menurut Sukarna, bahwa kontraktor yang alatnya dipolice line adalah Wandi.
Dilain pihak Kepala Dinas PERKIM LH Kayong Utara, Ir. Wahono saat dikonfirmasi menerangkan bahwa pihaknya untuk sementara ini belum ada menerbitkan izin dan mengetahui soal perizinan dari PT. BGP.
” Sementara ini belum ada, karena berdasarkan peta administrasi wilayah kegiatan tidak berada di KKU,” terang Wahono saat dikonfirmasi via WhatsApp Senin [13/06/2022).
“Saat ini soal perizinaan kami belum tahu, karena kami hanya berkaitan dengan dokumen lingkungan saja,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang, Ir. Husnan, M.Tp dimintai konfirmasi menerangkan bahwa, pihaknya belum mengetahui dengan jelas persoalan izin PT BGP, karena baru menjabat di Dinas tersebut.
” Saya belum tau persis menengenai perizinan dari perusahaan itu, karena saya masih baru di sini, nanti kita kroscek dulu bersama Kabid yang membidangi,” jelas Ir.Husnan yang baru beberapa bulan menjabat Kadis PERKIM LH via telepon seluler.
Sementara itu pihak Humas PT. Jalin Vaneo, Ir. M.Hafidz dikonfirmasi belum ada jawaban. (Anton/Vr).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).















