Akhirnya Nginap di Rutan Polres Ketapang, Kades Segar Wangi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan

Ketapang1740 Dilihat

BA oknum (Kades) Segar Wangi berada dalam ruang tahanan Mapolres Ketapang, (Foto: Humas) 

Ketapang, Kalbar- Beritainvestigasi.com.  Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara akhirnya Satuan Reskrim Polres Ketapang menetapkan BA Kades Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur, pada Sabtu (16/03/2024) dini hari.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan dalam keterangan pers nya menyampaikan, bahwa pelaku BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan sdri AR (49) pada hari kamis tanggal 14 maret 2024 lalu.

“ Setelah adanya laporan yang dibuat sdri AR terkait dugaan terjadinya peristiwa pencabulan yang dialami oleh anak perempuannya, yang diduga dilakukan oleh sdr BA, tim penyidik Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara dimana dari hasil olah TKP dan gelar perkara, pada hari ini kita menetapkan sdr BA sebagai tersangka dalam kasus tersebut, ” ungkap Wawan pada Sabtu (16/03/2024) Pukul 17.00 wib.

Ditambahkannya, pada saat ditetapkan sebagai tersangka, BA yang didampingi kuasa hukumnya, langsung diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat reskrim Polres Ketapang juga menyampaikan bahwa keterangan korban dan para saksi juga sudah dimabil penyidik unit PPA Polres Ketapang untuk melengkapi berkas penanganan perkara.

“ Untuk kepentingan penyidikan, saat ini sdr BA sudah kita amankan di rutan Mapolres Ketapang. Untuk korban sendiri, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang bersama tim KPPAD Kabupaten Ketapang terus memberikan pendampingan psikologi mengingat korban dalam kasus ini masih berusia dibawah 17 tahun atau anak dibawah umur ” Pungkas Wawan

Verry

Sumber: Humas Polres


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *