Anak DiTabrak Malah diSalahkan oleh Penabrak

Kepri,Agustus 2018.
Nasib malang menimpa bocah kecil yang duduk di kelas dua sekolah dasar ( SD ) yang ada di Tanjungpinang di tabrak pengendara motor lokasi Dompak bulan Desember 2017 yang silam.
Akibat hantaman kuat dari motor,maka Hab menderita patah gigi serta lecet di bagian tubuh yang lain dan terlempar sejauh hampir 10 meter ketika hendak pulang ke rumah ketika itu.
Karena yang di tabrak anak anak maka bakal berlaku UU perlindungan anak Indonesia,rupanya UU tersebut tidak berlaku pada Hab saat itu.
Semua perobatan perongkosan pihak korban yang mengeluarkan hingga sembuh,ungkap ibu korban yang sehari hari mengabdi di kantor Gubernur kepri Disperindag sebagai Asn.
Peristiwa ini pun berujung di meja hijau,namun sebelum masuk ke persidangan terlebih dahulu sudah ada mediasi damai antara kedua belah pihak namun gagal dan tidak di hadiri oleh komisi perlindungan pengawasan anak daerah kepri ( KPPPAD ).
Dalam mediasi itu sikorban malah di sudutkan,sehingga jalan damaipun pupus sudah.
Maka,berujung ke persidangan lepas yang mana penabrak tidak di tahan karena pembuktian tidak begitu kuat.
Maka kasus ini di timbulkan lagi,pada hari senen tanggal 27 Agustus 2018 di pengadilan negeri Tanjungpinang.
Namun sidang anak yang dilakukan secara terbuka untuk umum,yang mana juga tidak di hadiri oleh KPPAD kepri pada hari tersebut.
Paman Korban sebut saja Cory agak emosi kenapa kasus anak ini malah terbalik dan korban malah disalahkan dalam hal ini dimana kota Layak anak di Tanjungpinang tegas Cory paman korban kepada media ini di pengadilan negeri Tanjungpinang.
Dan ketika dikonfirmasi ke ketua KPPAD kepri Faizal lewat telephon tangannya mengaku bahwa tidak ada laporan yang masuk ke KPPAD kasus tersebut ungkap Faizal kepada media ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *