
Rokan Hulu (Rohul), Riau – Beritainvestigasi.com . Personil Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana (TP) Perjudian jenis Higgs Domino(HD) atau yang dikenal dengan Judi Sketer, Kamis (15/12/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB.
“Tersangka inisial EP,” kata Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Deby Azhar, S.H, M.H, Jumat (16/12/2022) kepada Awak Media.
Lanjut Ipda Deby, tersangka ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Warung Sadi Sarpo di RT. 026 RW. 006 Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir.
“Adapun Barang Bukti yang diamankan, satu Unit Handphone Merk Poco X3 NFC Warna Biru Dongker dan Uang Tunai Rp.1.000.000,” tutur Deby.
Penangkapan tersangka, berawal saat Tim Polsek Rambah Hilir mendapat informasi bahwa ada satu orang pria, diduga Pelaku dan/atau Bandar Chip perjudian jenis Highs Domino. Kemudian, Tim langsung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap pria tersebut.
Saat dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku tersebut yang ketika itu mengaku berinisial EP, mengakui telah melakukan Perjudian jenis Highs Domino. Pelaku mengaku sebagai Penjual Chip yang sudah berlangsung selama sekitar 6 (enam) bulan dan saat itu juga dari tangan EP diamankan barang bukti berupa satu Unit Handphone merk POCO X3 NFC warna Biru Dongker yang didalamnya terdapat 2 (dua) akun Highs Domino dengan nama akun: PIYU PIYU dengan ID : 20859733 dan akun BON TEROSS serta ID: 24292472.
Selanjutnya, barang bukti lainnya berupa uang hasil penjualan Chip Highs Domino sekitar kurang lebih Rp. 1.000.000. Pelaku juga mengakui sebelum penangkapan dirinya terjadi, telah memperoleh Chip sebanyak 26B dengan harga jual sebesar Rp.70.000 per 1B.
“Kemudian, Tim Polsek Rambah Hilir mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mako Polsek Rambah Hilir guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka EP dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana,” tandas Ipda Deby. (Hendron Sihombing/Hms Polres Rohul).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).









