
Diketahui, pada tahun 2021 lalu, Kepala Pekon (Desa) Talang Lebar, Pugung, Budi Yanto resmi dilantik menjadi Kepala Pekon menggantikan Kepala Pekon incumbenf sebelumnya.
Sejak dirinya menjabat hingga sekarang, banyak sekali kebijakan baru yang Beliau realisasikan melalui Dana Desa (DD) untuk menyempurnakan kebutuhan pekon dalam hal kemajuan bagi masyarakat, baik infrastruktur maupun yang lainnya.
Namun sayang, semua yang telah menjadi tanggung jawab dari Kepala Pekon, dinilai tidak dijalankan dengan baik, karena banyaknya pembangunan di pekon tersebut yang disinyalir hanya menjadi ajang untuk menguntungkan diri sendiri, alias Korupsi.
Timbulnya dugaan itu, atas laporan dari sejumlah Masyarakat melalui observasi Tim Media di lapangan. Dari observasi tersebut ditemukan beberapa kejanggalan yang patut menjadi perhatian khusus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meninjau proses perjalanan realisasi anggaran DD di Pekon Talang Lebar.
Seperti pada tahun 2021 lalu, Kepala Pekon, Budi Yanto menganggarkan pengadaan Lampu Jalan senilai Rp.42.420.000 yang menurut keterangannya lampu jalan tersebut dipasang di Lapangan Pekon dengan jumlah kisaran 40 sampai 50 unit.
“Lampu jalan itu ada bang yang di lapangan jumlahnya kemarin 40 apa 50 gitu,” jelas Kepala Pekon.
Sedangkan faktanya, pada saat awak media berada di lokasi, lampu yang terpasang hanya berjumlah 7 unit itupun dengan kondisi sudah tidak layak dipakai.
Selain itu, pada tahun 2021 pada realisasi tahap 2, Kepala Pekon menganggarkan untuk rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga (Pipanisasi Sumur Bor) sebanyak 2 paket dengan mengabiskan dana senilai Rp. 58.911.000, sementara realisasinya tidak sesuai dengan ketentuan.
Ditambah lagi pada pada tahun anggaran yang sama di tahap ke 3, Kepala Pekon kembali menganggarkan dana sebesar Rp.117.822.000 untuk pembangunan pipanisasi sumur bor sebanyak 2 paket, sedangkan objeknya masih dengan item yang sama di mana sumur bor tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi.
Saat di konfirmasi, Kepala Pekon tidak membenarkan anggaran yang pertama dengan nilai Rp. 58.911.000, melainkan justru yang anggaran tahap 3 lah yang benar, yaitu dana yang dihabiskan sebesar seratus jutaan lebih
“Kalo anggarannya segitu berarti untuk dua sumur Bor, kalo yang lima puluh delapan itu enggak kayaknya,” katanya.
Selain pengadaan lampu jalan yang diduga fiktif dan pembuatan sumur bor yang dananya diduga tumpang tindih, sehingga tidak memenuhi spesifikasi. Masih banyak lagi dugaan penyelewengan lain yang dilakukan oleh Kepala Pekon Talang Lebar, seperti, pengadaan sound system PHBI senilai 20 juta di tahun 2021, honor Driver Ambulan, BBM, ganti oli, Spare part yang mencapai 23 juta rupiah pengadaan bibit Alpukat senilai 45 juta rupiah prasarana Balai Pertemuan dengan nilai 20 juta lima ratus ribu rupiah di tahun 2022.
Terkait hal tersebut, Tim mencoba menggali informasi dengan mengkonfirmasi ke Dinas PMD Kabupaten Tanggamus, Inspektorat Kabupaten Tanggamus, dalam melakukan pengawasan. Sebab, secara kasat mata apa yang dilakukan oleh Kepala Pekon pada tahapan realisasi anggaran dana desa di pekon tersebut dinilai tidak lazim.




















