Logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Beredar Berita dan informasi bahwa DKPP akan menggelar sidang atas gugatan kepada Bawaslu dan KPU Ketapang terkait Persoalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapanh, Kalbar pada Jumat(14/06/2024) mendatang.
Kasus yang bergulir atas laporan penggugat berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran Kode etik saat adanya pelaksanaan PSU Pemilu Legislatif di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan pada pada Febuari 2024 yang lalu.
Hal tersebut diungkap oleh Imron Rosyadi, S.H salah seorang kuasa hukum pelapor, yang mengatakan sudah akan masuk tahapan sidang.
“Surat panggilan sidang dari DKPP sudah ada, jadwal sidang Jumat 14 Juni mendatang,” ungkap Imron, Minggu (9/6/2024).
Lebih lanjut Imron menerangkan, bahwa agenda sidang tersebut mendengar jawaban para terlapor dalam ini Ketua dan Anggota Bawaslu dan KPU Ketapang serta mendegarkan keterangan saksi.
Adapun penyelenggara yang menjadi subjek pelaporan yakni Komisioner Bawaslu Ketapang, M Dhofir, Jami Surahman, Budianto, Hardi Maraden dan Ari As’Ari. Serta komisioner KPU yakni Abdul Hakim, Ahmad Shiddiq, Ehpa Sapawi, Nuryanto dan Ahmad Saufi.
“Kami berkeyakinan majelis sidang dapat melihat fakta yang ada dan tentu demi rasa keadilan kami berharap para terlapor bisa diberikan sanksi tegas,” terangnya.
Menurut Imron, apa yang jadi materi pengaduan pihaknya bahwa penyelenggara pemilu terkesan tidak mengindahkan ketentuan pasal 372 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta terjadinya dugaan Conflict of Interest antara penyelenggara pemilu dengan salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Ketapang.
“Pasal yang dilanggar yaitu pasal 11 huruf A, B dan C dan/atau pasal 12B, dan/atau pasal 14A, dan/atau pasal 19F peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 Tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilihan umum,” lanjutnya.
Imron menilai terhadap proses terbitnya surat Rekomendasi Nomor 039/PM.02.02/K.KN-01/02/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum di kabupaten Ketapang pada tanggal 16 Pebruari 2024 untuk melaksanakan PSU pada TPS 11 di kelurahan Tuan-Tuan kecamatan Benua Kayong kabupaten Ketapang tersebut khususnya PSU untuk Lima surat suara sangatlah tidak mendasar.
“Hal ini nampak dengan jelas yang mana dalam rekomendasi tersebut khusus untuk permasalahan di TPS 11 kelurahan Tuan-Tuan tidak dapat menguraikan secara jelas apa yang menjadi bahan pertimbangan serta dasar hukum dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut, Sehingga terkesan sangat dipaksakan dan mengada-ada serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berakibat merugikan perolehan suara klien kami,” ujar Imron.
Sementara, Ketua KPU Ketapang Ahmad Shiddiq saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses sidang di DKPP.
“Secara kelembagaan dan personal, semua komisioner KPU Kabupaten siap mengikuti proses persidangan di DKPP, dan kami meyakini apa yg sdh dilaksanakan oleh KPU Kabupaten ketapang sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yg berlaku, “kata Ahmad Shiddiq dihubungi via WhatsApp (09/06/2024) sore.
Sedang pihak Bawaslu hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi, namun media masih berupaya untuk menghubungi pihak terkait.
Vr/Red