Berbeda pandang Terhadap Hukum Pembayaran Non Tunai.

Kepri, Nasional839 Dilihat

Kepri, April 2018.

Karena perintah dari aturan yang di anut dan wajib di taati oleh semua lingkup pemerintah pusat hingga daerah makanya pemerintah provinsi kepri dan kota kabupaten lainnya telah menerapkan pembayaran dengan menggunakan rekening atau non tunai.
Pandangan pertama datang dari ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak bahwa kebijakan Non tunai ini adalah perinta langsung dari Presiden atau lebih dikenal dengan nama Inpres tegasnya kepada awak media diruang kerjanya minggu yang lalu.
Hal senada agak beda yang telah di ucapkan oleh pejabat Bintan Rusli,Ia mengatakan bahwa kebijakan non tunai itu adalah sudah ada Permendagrinya ungkap Rusli kepada media ini ketika berada di Tanjungpinang minggu yang lalu.
Namun sumber dari Pemko Tanjungpinang seputar panasnya kisah pembayaran non Tunai ini,untuk kebijakan pembayaran Non tunai itu mengikuti Surat Edaran tegas sumber dari pejabat pemko Tanjungpinang yang tak mau namanya di ungkapkan.
Tapi sayangnya, untuk pemko Tanjungpinang masih panatik kalau non tunai ini sekecil apapun nilainya harus di transfer ke rekening penerima tidak bolah lagi dibayar secara duit tunai.
Dan Raja Ariza pun tidak berani melawan perintah atasan untuk membuat kebijakan baru seputar hal pembayaran non tunai ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *