Lampung Timur – Beritainvestigasi.com. Berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah peraturan desa dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan persetujuan bersama Kepala Desa.
Dalam ketentuan lain tentang Pemerintahan Desa, Perdes dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri dan budaya lokal.
Muatan Perdes adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa dan menampung kondisi khusus desa. Rancangan Perdes dapat berasal BPD dan Kepala Desa.
Program penyusunan Perdes dilakukan dalam suatu program legislasi desa, sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dalam penyiapan suatu materi Perdes. Ada beberapa jenis Perdes yang ditetapkan oleh Pemerintahan Desa antara lain. Retribusi Desa, Tata Kelola Kawasan Hutan Rakyat, Rencana Konservasi Desa, Tata Ruang Wilayah Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Perangkat Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan peraturan umum lainnya.
Pembentukan Perdes yang baik harus berdasarkan pada azas pembentukan peraturan perundang – undangan sebagai berikut. Kejelasan tujuan,
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
Namun, Peraturan Desa (Perdes) diduga dijadikan sebagai perlindungan untuk melakukan perbuatan yang diduga melanggar hukum oleh Oknum Kepala Desa, Desa Taman Bogo, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.
Perdes tersebut diduga digunakan untuk melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap warga/masyarakat Desa Taman Bogo, yang berkedok sebagai sumbangan untuk pelaksanaan memeriahkan kegiatan dalam rangka acara Lomba Desa, yang mana acara Lomba Desa tersebut berketepatan di Desa Taman Bogo, Jumat (25/02/2022).
Berdasarkan keterangan dari salah seorang perangkat Desa Taman Bogo, bahwa apa yang telah dilaksanakan ini merupakan hasil dari kesepakatan yang telah dirapatkan oleh Kepala Desa dengan kami selaku Pamong Desa setempat.
“Dan untuk penarikan uang sebagai sumbangan dari masyarakat itu memang sudah ditentukan berdasarkan hasil dari kesepakatan kami bersama, untuk jumlah penarikan itu kami buat secara bervariasi sesuai dengan situasi dan kondusi ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Untuk Pengusaha ditarik Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per KK. Kalau untuk Pedagang, PNS dan Pensiun PNS, ditarik Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per KK, untuk masyarakat biasa itu juga bervariasi dari Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) sampai Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per KK,” paparnya. (Elman).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).










