
Rokan Hulu, Riau – Beritainvestigasi.com. Momen Peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak 2567 Buddhis Era (BE) bagi Umat Buddha membawa berkah bagi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian.
Remisi tersebut diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Riau, melalui Kalapas Pasir Pengaraian, Bahtiar Sitepu di Aula Lapas Pasir Pengaraian, Minggu (04/06/2023).
Dalam kegiatan itu, turut hadir Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Sunu Istiqomah Danu dan Kasubsi Registrasi, Anton Fernando. Kalapas Bahtiar memyampaikan bahwa, pemberian remisi diberikan berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Jadi, memperoleh remisi hari raya agama merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tanpa memandang agamanya apa,” ucap Bahtiar Sitepu Usai acara, Minggu (04/06/2023).
Bahtiar menjelaskan, untuk remisi Hari Raya Waisak tahun 2023, ada 1 (satu) orang WBP inisial TK, mendapat remisi khusus selama 1 (satu) bulan.
“Untuk besaran remisi ini, sama sekali tidak ada diskriminasi terhadap warga binaan. Semua telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” tegas Bahtiar.
Lanjutnya, adapun syarat dan besaran remisi telah tertuang jelas dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012 dan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Pasal 5 Kepres No. 174 Tahun 1999
“Pemberian remisi ini memiliki tujuan, selain untuk memberikan hak WBP, juga memotivasi WBP untuk tetap semangat menjalani sisa pidananya,” terang Bahtiar menutup
Terpisah, untuk diketahui bahwa, penetapan hari Raya Waisak jatuh pada tanggal 4 Juni 2023 bukan tanggal 6 Juni 2023.
“Hari Raya Waisak umat Buddha jatuh tanggal 4 Juni 2023 bukan 6 Juni 2023. Penetapan ini berdasarkan patokan Astronomi Universal dan Kalender Lunar (Tionghoa, Jawa, dan Bali), serta Purnama – Sidhi,” sebut Supriyadi, Dirjen Bimas Buddha di Jakarta, beberapa waktu lalu.













