Bersama Media Perkuat Kolaborasi,Kawal Informasi Kementerian Agama

Kepri, Tanjungpinang790 Dilihat

Tanjungpinang,Kepri-
Beritainvestigasi.com Kanwil Kemenag Kepri menggelar Media Gathering bersama jurnalis media massa baik nasional maupun lokal, Rabu (30/8/2024). Kegiatan ini dilakukan mengingat pentingnya peran media dalam menyebar luaskan informasi diseminasi program prioritas Kementerian Agama.

Bertempat di Hotel CASKINIH (CK) KM 8 Tanjungpinang, ada 7 program kegiatan unggulan yang dikemas dengan santai untuk membangun suasana akrab. Hadir saat itu 36 orang peserta jurnalis media massa dan Humas Kantor Kemenag Tanjungpinag serta beberapa tamu penting lainnya.

Kepala Kanwil Kementerian Agama ( Kemenag) Kepulauan Riau (Kepri) Dr.H.Muhbub Daryanto, M.Pd.I. Dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada tamu undangan dan seluruh awak media yang hadir,

Salah satu tema pembahasan tentang pentingnya sertifikat halal geratis di pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ). Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 13 ribu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu sudah tersertifikasi halal.

“Paling banyak di Kota Batam yang mencapai ribuan pelaku usaha UMKM, lalu disusul Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun,”ucap Muhbub Daryanto saat di wawancarai awak media ini.

Selain banyak difasilitasi pemerintah daerah, kata dia, program sertifikasi halal di Kepri juga dibantu oleh perbankan hingga ( swasta /Lembaga )melalui dana CSR.

“Untuk target UMKM tersertifikasi halal di Kepri tahun ini, masih dalam tahap pendataan,”tuturnya.

Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) yang berlangsung hingga 17 Oktober 2024 ini memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis, sebagai respon terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun, setelah tanggal tersebut, proses pengurusan sertifikat halal akan dikenakan biaya.

“Sebenarnya sertifikat itu berbayar tatapi berbeda dengan pelaku UMKM,adapun watu yang di sampaikan sebelumnya akan di kasi toleransi waktu selama proses bejalan dalam tahap penerapannya. (A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *