Bhabinkamtibmas Desa Mepar Dampingi Panen Jagung Pipil Bumdes, Wujud Dukungan Swasembada Pangan

Lingga601 Dilihat

Lingga,Kepri –Beritainvestigasi.com Bhabinkamtibmas Desa Mepar, Briptu Tomi Azwar, melaksanakan pendampingan kegiatan Panen Jagung Pipil yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Mepar, Kegiatan tersebut berlangsung di lahan milik Desa Mepar yang berlokasi di Jl. Pasir Panjang, Dusun I Malar RT 003 RW 002, Desa Mepar, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga. Sabtu, (3-1-2026).

Panen jagung pipil ini dilaksanakan bersama Camat Lingga Abdul Malik, S.Pd, Kepala Desa Mepar Faif Sundoyo, Satgas Swasembada Pangan Kabupaten Lingga Ibrahim, Pendamping Desa Mepar Roza, Ketua BPD Desa Mepar Iskandar, Ketua PKK Desa Mepar Aminah, serta Direktur Bumdes Desa Mepar Tauran.

Adapun hasil panen jagung pipil yang diperoleh pada kegiatan tersebut yaitu dari lahan seluas ±0,5 hektar dengan total hasil panen mencapai kurang lebih 500 kilogram jagung pipil.

AKBP Dr. P.M. Nababan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga melalui AKP Maison Safri, Kapolsek Daik Lingga menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas berperan aktif dalam mendukung program pemerintah dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Pendampingan yang dilakukan oleh Briptu Tomi Azwar Bhabinkamtibmas Desa Mepar merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam mendukung Program Asta Cita Pemerintah, khususnya di bidang swasembada pangan. Sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi masyarakat,” ujar AKP Maison Safri.

Melalui kegiatan pendampingan panen jagung pipil ini, diharapkan produktivitas pertanian di Desa Mepar terus meningkat, sekaligus memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan petani, peningkatan pendapatan masyarakat, serta membuka peluang pengembangan agroindustri jagung pipil di wilayah Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga.

(Effendi)
Humas Polres Lingga

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *