Biker Bintan resmi di Lepas dr Gamma, Star di mulai dari Kijang menuju Bali

Bintan, Kepri2451 Dilihat
Ket : Kepala Dinas Kesehatan Bintan dr. Gamma isnaini Memberikan semangat Kepada Farit biker Bintan yang akan keliling Indonesia

Bintan- beritainvestigasi.com, Ahmad Farit warga Kijang Kecamatan Bintan Timur resmi memulai perjalanan jelajah keliling Indonesia dari kediaman kepala Dinas Kesehatan Bintan dr Gamma Isnaini kijang,” Sabtu (25/6).

Salah satu daerah yang akan dikunjungi nya adalah kota Batam, dilanjutkan menggunakan kapal Roro menuju Kuala Tungkal menuju Jambi dan seterusnya hingga ke Provinsi Bali. dr Gamma Isnaini mengapresiasi kedatangan biker yang akan jelajah keliling Indonesia, dirinya berharap akan membawa segudang cerita dan mencatat sejarah baru anak Bintan keliling Indonesia.

Tak lupa Gamma menyampaikan setiap perjalanan saudara Farit mesti selalu menggunakan waktu untuk beristirahat, minimal 2 hingga 3 jam untuk melepaskan penat dijalan, akibat menunggangi motor. Gamma sangat mengapresiasi niat Farit dengan segala persiapan nya untuk jelajah keliling Indonesia.

“Kita juga bangga, sebagai orang Bintan ada biker terbaik yang akan mencatat sejarah baru jelajah Indonesia. Kita berharap, selalu jaga kesehatan, tetap hati-hati dijalan, taati peraturan berlalu lintas. Kita menunggu kedatanganya kembali untuk bercerita dan berbagi pengalaman,” Ujar Gamma.

Gamma mengatakan sebelum melanjutkan perjalanan Farit telah melakukan cek kesehatan dan telah menyampaikan kesiapannya untuk menempuh ribuan kilometer berkeliling Indonesia. Baik dari sisi keamanan sepeda motor dan kondisi logistik  telah disampaikan oleh farid.

“Memang ketika kita tanya kesiapanya semua persiapan telah disiapkan oleh pak Farit. Ya kita bangga dan berharap semua lancar, pak Farit kita lepas dari kijang menuju uban, terus ke Batam dilanjutkan perjalanan laut 19 jam menggunakan Roro ke Kuala Tungkal,” Kata Gamma.  (Wesly)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *