Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan PLBN Entikong tidak melakukan pembiaran terhadap masuknya barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen melalui PLBN Entikong
Sanggau, Kalbar – Beritainvestigasi.com Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan(BKHIT) Satuan Pelayanan(Satpel) PLBN Entikong lakukan pemusnahan terhadap media pembawa Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina(HPHK/OPTK) yang tidak memenuhi persyaratan. Jumat(19/07/2024).
Kepala BKHIT PLBN Entikong Triandana Sudarto menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan sesuai aturan yang berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 33, “Setiap orang yang memasukkan media pembawa kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
a. Melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan,produk ikan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan;
b. Memasukkan media pembawa melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan
c. Melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
Sebelumnya, Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat Satpel PLBN Entikong melakukan pengawasan di PLBN Entikong dan ditemukan media pembawa HPHK/OPTK yang tidak memenuhi persyaratan.
“Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44 MP HPHK/OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 ( tiga ) hari kerja untuk memenuhi dokumen persyaratan karantina, ” terang Triandana Sudarto.
Selanjutnya dijelaskan, selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasal 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019.
“Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK/OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK/OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan, ” jelasnya.
KRONOLOGI
Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Team Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Entikong melakukan patroli gabungan Bersama Satgas Pamtas Yonkav 12/BC dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Satuan Pelayanan PLBN Entikong di jalan tikus sekitar PLBN Entikong.
Pada saat patroli tersebut ditemukan barang berupa 2 karung kentang @10kg, 3 karung bawang putih @20kg, 1 kotak sosis @32 pack, dam 19 kotak wortel@10kg, dalam pelaksaan patroli tersebut tidak terdapat tersangka yang membawa barang-barang tersebut.
“Barang-barang tersebut selanjutnya diserah terimakan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Satuan Pelayanan PLBN Entikong untuk ditindak lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku, ” kata Triandana.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UUNo. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1).
Adapun Media Pembawa HPHK dan OPTK asal Negara Malaysia yang dilakukan tindakan pemusnahan pada hari ini adalah sebagai berikut :
1 Kentang 20 Kg.
2 Bawang Putih 60 Kg.
3 Wortel 190 Kg.
4 Sosis 9.6 Kg.
5 Daging Babi Olahan(Daging Babi Asap) 1.2Kg.
6 Daging Babi Olahan 2 Kg.
7 Daging Unggas Olahan (Sosis Ayam) 3.4Kg.
8 Daging Sapi 0.545 Kg.
9 Daging Babi 4.9 Kg.
10 Daging Ayam 21 Kg.
11 Daging Babi Olahan
(Kornet Babi Kaleng) 2.494Kg.
12 Daging Sapi 0.458 Kg.
13 Tulang 3.19 Kg.
14 Daging Sapi Olahan 0.5.
15 Bawang Merah 7 Kg.
16 Bawang Putih 7 Kg.
Dengan jumlah total seberat 333.287 Kg.
“Kegiatan pemusnahan pada hari ini merupakan hasil koordinasi dan sinergitas yang baik dari“Community”, CIQS, TNI, dan POLRI,” tutup Triandana Sudarto.
Red
Sumber: BKHIT PLBN Entikong
Mantap… Bravo Karantina Kalbar
Bravo Karantina Kalbar