Rokan Hulu, Riau Beritainvestigasi.com Buntut sengketa atau kisruh antar Serikat Pekerja dengan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Sumatera Karya Agro (SKA) yang beroperasi di Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu (Rohul) , bergulir hingga gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Rohul. PT.SKA selaku Tergugat Satu (T.1) menghadirkan saksi pada Sidang gugatan Perdata : Nrp.25/Pdt.G/2024/PN.Prp, pada Kamis (18/7/2024).
Sebelum mendengarkan keterangan Saksi dari T1, terlebih dahulu disumpah oleh Majelis Hakim sesuai dengan Agama dan kepercayaan masing – masing , guna memberikan keterangan yang benar di hadapan Majelis Hakim, dihadapan Penggugat, dan Tergugat Satu (T.1) ,serta Tergugat Dua (T.2).
Pada Fakta Persidangan terungkap Keterangan Saksi dari T1, Ridho P.Sinurat mengatakan bahwa terkait pembatalan kontrak Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) oleh Pihak T1, dalam hal ini adalah PT. Sumatera Karya Agro (SKA) disebabkan oleh beberapa faktor.
“Ada beberapa faktor di dalam isi perjanjian KKB yang sengaja dilanggar oleh PUK F.SPPP Sei Kuning Anugerah (SKA),yang saat itu diketuai oleh Tenang Sembiring,” tutur Ridho.
Lebih lanjut Ridho menjelaskan bahwa, pada Pasal 6 isi perjanjian tersebut menyatakan, bahwa pihak kedua (PUK SPPP SKA) akan menjamin pihak pertama (PT.SKA) selama pelaksanaan pekerjaan tidak mendapatkan gangguan, hambatan, tuntutan serta ancaman dari pihak manapun.
Selain itu, juga dengan adanya surat masuk dari Pimpinan Pusat (PP) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) dan Pimpinan Daerah (PD) F.SPPP Provinsi Riau serta dari Pimpinan Cabang (PC) F.SPPP kepada PT.SKA, yang mana
Surat tersebut menyatakan bahwa yang resmi atau sah dan yang diakui Serikat F.SPPP sebagai Pimpinan Unit Kerja (PUK), adalah PUK F.SPPP Sei Kuning Jaya (SKJ) yang diketuai oleh Thomson.
“Seharusnya mereka memahami isi perjanjian yang sudah disepakati bersama tertuang dalam perjanjian kerjasama. Sebaliknya yang menghalangi mobil TBS Masuk ke PKS PT. SKA adalah pihak Tenang Sembiring bukan pihak Thomson,” terang Humas PT.SKA itu usai menghadiri sidang.
Hal itu dibenarkan oleh Kordinator Wilayah (Korwil) Riau PT. SKA Robby Ritonga. Menurutnya, KKB yang sudah disepakati oleh pihak PUK F. SPPP SKA dengan pihak PT. SKA, namun, PUK SPPP SKA dinilai telah melanggar isi dari KKB tersebut.
Itu sebabnya, Pada pasal 7 ayat 3 jelas tertulis, pihak pertama (PT.SKA) atau pihak T.1 berhak memutus dan mengakhiri atau mengalihkan perjanjian ke pihak lain secara sepihak, tanpa perlu dibuktikan lagi, tanpa gugatan dalam bentuk apapun dari pihak kedua dan/atau pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Lebih lanjut Roby menambahkan, Alasan pemutusan perjanjian kerjasama itu disebabkan, pihak Tenang Sembiring (PUK SPPP SKA) telah mengangkangi isi perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.
“Terbukti mulai dari tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan 25 Januari 2024, Pihak perusahaan mengambil pekerjaan bongkar muat karena adanya gangguan Kamtibmas pada masa itu,” jelas Robi kepada Wartawan. *(Tim BI)*