
Kutai Kartanegara, Kaltim– Beritainvestigasi.com Setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak kebun plasma tanpa kejelasan, warga dan Pemerintah Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, akhirnya memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam. Tujuannya untuk menyelesaikan sengketa plasma dengan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah mereka.
Pemberian kuasa tersebut dilakukan karena upaya dialog dan mediasi selama ini dinilai tidak membuahkan hasil. Perusahaan diduga belum merealisasikan kewajiban kebun plasma sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, meski telah puluhan tahun menguasai lahan melalui Hak Guna Usaha (HGU).
“Kami sudah terlalu lama menunggu. Sudah berkali-kali rapat, tetapi hasilnya nihil. Karena itu, kami sepakat menyerahkan persoalan ini ke LBH agar ditangani secara hukum,” kata Pitoyo, Kepala Desa Perdana, Kamis (5/2/2026).
Pitoyo menilai langkah hukum ini sebagai pilihan terakhir. Hak plasma yang dijanjikan sejak awal kehadiran perusahaan disebut tidak pernah terealisasi secara jelas, baik dari sisi luas lahan, lokasi, maupun skema pengelolaannya.
Kuasa hukum dari LBH Syarikat Islam, Dr. Arifudin, SH., MH., menyatakan pihaknya telah menerima mandat resmi dari warga dan akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan.
“Dari hasil pendalaman awal, terdapat indikasi kuat bahwa kewajiban plasma belum dipenuhi. Kami akan menempuh jalur administratif, termasuk melaporkan ke instansi terkait, dan tidak menutup kemungkinan untuk langkah hukum lanjutan,” ujarnya.
LBH menegaskan, kewajiban plasma bukan kebijakan sukarela, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada perusahaan perkebunan kelapa sawit. Jika terbukti diabaikan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan HGU.
Langkah warga bersama Pemerintah Desa Perdana menunjuk LBH ini sekaligus menjadi sinyal meningkatnya ketegangan di tingkat akar rumput. Mereka berharap kehadiran pendamping hukum dapat mengakhiri ketidakpastian dan membuka jalan penyelesaian yang adil.
“Kami tidak menuntut lebih, hanya hak kami sebagai masyarakat sekitar perkebunan. Jika ini terus dibiarkan, konflik bisa semakin meluas,” ujar Pitoyo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT REA Kaltim Plantations belum memberikan tanggapan resmi terkait pemberian kuasa warga kepada LBH dan dugaan belum terpenuhinya kewajiban kebun plasma. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Warga Desa Perdana mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk segera turun tangan dan memastikan penegakan aturan berjalan, agar sengketa plasma tidak terus berlarut dan merugikan masyarakat. (HOS)















