
Lampung Selatan – Beritainvestigasi.com. Sudah satu bulan lebih sejak Wali Murid menggeruduk Kepala Sekolah SMPN 3 Jati Agung, Rn. Emi Sulasmi di ruang kerjanya, hingga Minggu 17 Agustus 2025, belum ada tindakan berarti yang dilakukan oleh Pemerintah Lampung Selatan.
Meskipun diketahui, telah 2 (dua) kali Sekretaris Dinas Pendidikan dan 1 (satu) kali Tim Inspektorat Lampung Selatan turun langsung ke sekolah tersebut, belum ada keputusan atau pun kabar yang mengembirakan bagi Murid maupun Wali Murid. Rn. Emi Sulasmi masih melenggang sebagai Kepala Sekolah.
Padahal, permasalahan tersebut telah viral di puluhan media massa dan media sosial dengan berbagai komentar yang mayoritas meminta pihak Pemerintah Daerah Lampung Selatan memberhentikan dan melakukan proses hukum terhadap Rn. Emi Sulasmi, nyatanya hingga saat ini, Kepala Dinas Pendidikan di bawah Pimpinan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, belum mengambil sikap.
Hal ini tentunya semakin menambah kekecewaan Wali Murid. Tadinya hanya kesal dan kecewa dengan Kepala Sekolah, kini kekecewaan Wali Murid mengarah juga kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Lampung Selatan.
“Kuat sekali sepertinya orang di belakang Kepala Sekolah ini, sehingga Kepala Dinas dan Bupati Lampung Selatan tidak dapat mengambil sikap untuk memberhentikan dan mengganti Rn. Emi Sulasmi ini. Tadinya kami berharap kepala Dinas pendidikan dan Bupati yang baru dapat bersikap tegas dan memperhatikan keluhan kami,” ucap beberapa Wali Murid, Minggu (17/08/2025).
Sementara, menurut kajian Pemerhati Pendidikan, Deni Andestia, bila Pemerintah Daerah memperhatikan keluhan Wali Murid dan menginginkan kegiatan belajar mengajar di SMPN 3 Jati Agung berjalan kondusif, tidak ada alasan yang tepat bagi Kepala Dinas Pendidikan untuk tidak segera bertindak tegas denganmengganti Kepala Sekolah.
Menurut Deni, sudah cukup gamblang dalam video yang beredar, bahwa pengakuan Kepala Sekolah setiap tahun selalu melakukan pungutan kepada Wali Murid dengan alasan uang Sodakoh. Mirisnya lagi besaran uang sodakoh sudah ditentukan oleh pihak sekolah sebesar Rp. 300 ribu per murid.
Sementara, menurut Muhammad Ilyas, Direktur LBH Persadin, apa yang dilakukan oleh Kepala SMPN 3 Jati Agung sudah cukup untuk dilakukan proses hukum, karena jelas-jelas telah melakukan Pungli.
“Saya selalu memantau perkembangan informasi dan pemberitaan terkait SMPN 3 Jati Agung. Informasi yang saya dapatkan, bahwa Komite Sekolah tidak pernah mematok besaran sodakoh yang diberikan Wali Murid, tidak ada himbauan dari komite bagi yang tidak atau belum membayar uang sodakoh tidak diberikan buku materi pendidikan,” ujar Muhammad Ilyas .
Lanjutnya, lalu diketahui juga Pengurus Komite tidak memiliki SK pada saat diangkat sebagai komite sejak tahun 2022 dan komite tidak memiliki rekening atas nama komite. Jadi pengurus Komite sendiri pun tidak punya landasan hukum untuk menggalang dana dari Wali Murid apabila tidak ada SK dan tidak ada rekening atas nama komite.
“Jadi pungutan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah tidak ada dasar hukum, pungutan yang tidak punya dasar hukum tentunya terindikasi Pungli. Pungli ini jelas sekali Undang-Undang nya. Sekarang tinggal keberanian Wali Murid untuk melaporkan yang bersangkutan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” jelas M Ilyas kepada awak media, Minggu (17/8/2025).
Diberitakan sebelumnya, hampir seluruh Wali Murid SMPN 3 Jati Agung merasa resah karena pihak sekolah setiap tahun membebani Wali Murid dengan berbagai pungutan sejak Rn. Emi Sulasmi menjabat ssbagai Kepala Sekolah.
Puncaknya terjadi pada 14 Juli 2025 yang lalu, Wali Murid menggeruduk Kepala Sekolah, melakukan protes karena murid yang tidak atau belum membayar Sodakoh sebesar Rp. 300 ribu, tidak diberikan pinjamam buku materi pendidikan.
Hingga berita ini dimuat, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak sekolah, Kadis Pendidikan, maupun Bupati Lampung Selatan.















