Way Kanan Lampung-Beritainvestigasi.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Jumat, 13 Juni 2025, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ayu mengumumkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini menjadi WTP ke-15 kali secara berturut-turut yang diterima Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Way Kanan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rial Kalbadi, dan dihadiri oleh jajaran lengkap pimpinan daerah, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Pj. Sekda Arie Anthony Thamrin, para kepala OPD, staf ahli, asisten, hingga Camat Blambangan Umpu.
Dalam pidatonya, Bupati Ayu menyampaikan bahwa penyusunan dan penyampaian Raperda ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 yang kami sampaikan ini telah diaudit oleh BPK-RI dan memperoleh opini WTP. Ini adalah capaian ke-15 kalinya secara berturut-turut. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh elemen, baik eksekutif maupun legislatif,” ujar Bupati Ayu, disambut tepuk tangan hadirin.
Bupati juga memaparkan sejumlah indikator keuangan daerah, antara lain:
Pendapatan Daerah: Rp1,41 triliun
Belanja Daerah: Rp1,37 triliun
Pembiayaan Netto: Rp19,64 miliar
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA): Rp70,64 miliar.
Selain itu, disampaikan pula laporan keuangan secara menyeluruh, meliputi: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan Per 31 Desember 2024, total aset daerah mencapai Rp2,89 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp65,82 miliar dan ekuitas daerah sebesar Rp2,82 triliun, menandakan kondisi keuangan yang stabil dan sehat.
Bupati Ayu menutup pidatonya dengan harapan, agar DPRD dapat segera menelaah Raperda yang telah disampaikan dan menyepakatinya menjadi Peraturan Daerah.
“Harapan kami, proses pembahasan dapat berjalan dengan efisien, agar Perda ini segera menjadi landasan hukum untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran di masa mendatang”. Pungkasnya.
DPRD Way Kanan selanjutnya akan membentuk panitia khusus atau menugaskan komisi terkait untuk melakukan pembahasan mendalam bersama tim anggaran pemerintah daerah sebelum Raperda ini disahkan.(Feri Nando)