Cegah Aksi Krminalitas Polsek Sekincau Berdayakan Siskamling

Lampung Barat -Beritinvestigasi.com. Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sekincau Polres Lampung Barat menggalakkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) untuk mencegah atau mengurangi aksi kriminalitas terutama Curat, Curas dan Curanmor di wilayah setempat.

Kegiatan Siskamling dilakukan di seluruh wilayah Polsek Sekincau khususnya dan seluruh wilayah hukum Polres Lampung Barat umumnya.

Penggalakan kembali Siskamling ini merupakan arahan Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.Ik., M.Si. pada acara Video Conference Anev Gangguan Kamtibmas, Senin (07/11/2023). Dalam Anev, Kapolda Lampung mengatakan, bahwa agar meningkatkan sistem keamanan di wilayah masing masing.

“Libatkan semua unsur untuk saling bahu membahu demi keamanan di wilayah masing masing, buat ramuan atau strategi masing masing Kasatwil,” ujar Helmy kepada seluruh para Kapolres dan Kapolsek jajaran Polda Lampung.

Menindak lanjuti arahan tersebut, Kapolsek Sekincau, AKP Jauhari memerintahkan kepada seluruh personel Bhabinkamtibmasnya untuk menggalakan kembali Siskamling di wilayah binaannya.

Kapolsek mengatakan, bahwa untuk menekan angka kriminalitas terutama pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kita harus lakukan kegiatan kegiatan yang konkret termasuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian.

“Kita juga mengharap bantuan dari masyarakat untuk meningkatkan keamanan di wilayah kita. Saya percaya tanpa bantuan masyarakat kita tidak akan mampu, apalagi dengan keterbatasan personel dan peralatan. Maka dari itu kita saya mengajak masyarakat sekalian untuk bahu membahu bersama kami, Insya Allah wilayah kita aman,” ujar Jauhari kepada Team Humas Polres Lampung Barat.

Semoga dengan digalakkannya kembali sistem kemanan lingkungan ini dapat meningkatkan keamanan di wilyah setempat. Dan semoga dengan kegiatan ini dapat mempererat tali silaturahmi Masyarakat dengan Anggota Kepolisian.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *