Cegah Corona , Pemuda TAKAH Nyemprot Disinfektan

Karimun2329 Dilihat

Karimun – Beritainvestigasi.com. Untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) pemuda Tanjung Kayu Ara Hitam ( TAKAH ) melakukan penyemprotan cairan disinfektan dihari ke dua. Sabtu 28 Maret 2020.

Penyemprotan cairan disinfektan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan, dan melindungi masyarakat agar terhindar dari penyebaran virus corona (Covid-19).

pemuda Tanjung Kayu Ara Hitam ( TAKAH ) melakukan penyemprotan cairan disinfektan kerumah rumah warga di Kampung tanjung dan Kayu Ara Hitam, Kelurahan Lubuk Puding, Kecamatan Buru, Karimun, pada hari kedua pemuda takah melanjutkan penyemprotan di daerah bukti mencali (BMC).

Kegiatan yang dilakukan pemuda Tanjung Kayu Ara Hitam ( TAKAH ) ini mendapat respon positif dari warga masyarakat sekitar.

Bapak Abdullah, salah satu warga bukit mencali (BMC) mengungkapkan terimakasih beliau melalui wa grub pemuda TAKAH, “Saye Atas Name Keluarge (Khususnye) Mengucapkan ” TERIME KASEH ” Yang Tiade Terhingge, Kepade Anak2/Pemude ” TAKAH ” Dalam Kegiatan Penyemprotan Disinfektan Disekitar Rumah Saye (Khususnye) Dan Dilingkungan BMC Pade Umumnye. Teriring Do’a, Semoge ” PEMUDE TAKAH ” Selalu Dalam Lindungan ALLAH SWT, Sukses Dalam Berkarya Dan Berjaya Dalam Segala Hal Yang Di Cita-Citakan. Semoge ALLAH SWT Memberikan Imbalan Pahale Atas Kerje Nyate Yang Telah Dilakukan. Terime Kaseh”

“Sementara itu, Ketua Pemuda TAKAH mengimbau kepada seluruh warga tanjung kayu ara hitam Kecamatan Buru, agar selalu menerapkan perilaku hidup sehat seperti berolahraga dan istirahat yang cukup, cuci tangan dengan sabun, dan menjaga kebersihan rumah masing-masing“ Dan setelah selesai kegiatan hendra tidak lupa mengucapakan ribuan terimakasih kepada rekan-rekan pemuda yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan ini, juga kepada warga setempat yang sudah banyak membantu baik dari hal tenaga maupun materi.

( Wak Alek )


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *