Jakarta – Beritainvestigasi.com. Dengan berkedok investasi, membuka lapangan kerja dan sebagainya, korporasi Dalam dan Luar Negeri kian menjamur beroperasi di Indonesia.
Pemerintah diharapkan harus mampu menata serta mengendalikannya demi kelestarian lingkungan hidup, khususnya perlindungan terhadap hutan sebagai habitat segala ekosistem, serta habitat Flora dan Fauna.
Menilik rencana pemerintah untuk memutihkan 3,3 juta hektar lahan perkebunan sawit ilegal yang tersebar di berbagai provinsi di tanah air, dipertanyakan oleh sejumlah kalangan dan juga Para Pecinta dan Pemerhati Lingkungan Hidup. Salah satunya, diungkap oleh sebuah laporan hasil penelitian dan Advokasi dari Pantau Gambut.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masalah deforestasi yang telah lama menghantui Negara kita, khususnya di wilayah-wilayah yang kaya akan ekosistem gambut.
Menurut data yang diperoleh dari pantau Gambut, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi provinsi dengan luas lahan sawit ilegal terbesar, yakni mencapai 213,97 ribu hektar.
Disusul oleh Provinsi Riau dengan luas 100,26 ribu hektar dan Sumatera Utara (Sumut) dengan luas 30,39 ribu hektar. Kalimantan Barat (Kalbar) dan Jambi juga termasuk dalam daftar dengan luas masing-masing 24.357 hektar dan 12.300 hektar.
Dikutip dari InfoSAWIT dari IMCNews.id, salah satu temuan menarik dari laporan ini adalah bahwa, terdapat dari 32 Perusahaan Kebun Kelapa Sawit yang beroperasi secara ilegal di Kawasan Hutan Gambut (KHG), hanya 5 Perusahaan yang benar-benar berada di ekosistem gambut dengan tujuan budidaya. Sementara, sebanyak 27 perusahaan lainnya, atau sekitar 84%, beroperasi di ekosistem gambut yang seharusnya memiliki fungsi melindungi (alih fungsi-red).
Rencana pemerintah untuk menertibkan atau membersihkan perkebunan sawit ilegal ini memiliki tujuan utama untuk mengatasi masalah deforestasi yang semakin meresahkan dan melindungi ekosistem gambut yang sangat rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas manusia.
Karena, ekosistem gambut memiliki peran penting dalam menjaga keberagaman hayati, menyimpan karbon dan memelihara keseimbangan ekosistem secara keseluruhan. Meskipun, langkah-langkah seperti ini sangat penting untuk melestarikan lingkungan, penting juga untuk memastikan bahwa penerapannya dilakukan dengan cermat dan adil, serta mempertimbangkan aspek keasrian dan kelestarian lingkungan hidup.
Langkah-langkah pengendalian dan pemantauan yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa perkebunan sawit yang sah (legal) tidak terkena dampak negatif, sementara upaya untuk mengatasi perkebunan ilegal tetap harus efektif tanpa intervensi dari Para Mafia Tanah dan Perkebunan yang beroperasi di wilayah hukum Republik Indonesia.