Bintan – BeritaInvestigasi.Com. Menyikapi kinerja Pelayanan Kantor PTSP Bintan yang menangani surat surat perizinan terbilang lambat serta tidak jelas, hal ini membuat salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan Dapil III kesal dan angkat bicara,Kamis (09/7/2020)
Permasalahan pelayanan serta pembuatan surat perizinan dikantor PTSP Bintan tidak ada kepastian kapan siapnya, sehinga hal tersebut membuat masyarakat mengeluh terkait pembuatan surat perizinan dikantor PTSP Bintan.
Salah satu anggota DPRD Bintan Dapil III Tarmizi saat dimintai keterangan pada awak media ini begini tanggapannya,” Awalnya saya didatangi beberapa warga Kecamatan Bintan Timur yang sedang melakukan pengurusan perizinan dikantor PTSP Bintan yang terbilang lambat dan bertele dapat proses penguran tersebut bahkan tidak tertera tanggal kapan surat perizinan yang diurus selesai dikerjakan.
Mengenai surat perizinan oleh PTSP Bintan saya juga pernah mengalami hal yang sama saat mengajukan permohoman tata ruang untuk pembangunan dua unit rumah dan gudang, pada saat mengajukan permohonan, hanya dikasih berkas tanda terima namun tidak terlampir kapan akan siapnya,dia hanya diminta nomor kontak handphone yang bisa untuk di hubungi.
“Saya juga sudah mendatangi Kantor PTSP Bintan dan menanyakan langsung kepada Kapala Bagian (Kabag) Pelayanan PTSP Bintan mengenai SOP tentang pengurusan perizinan emang seperti ini.
Setelah ditanyai hal tersebut Kabag Pelayanan PTSP Bintan mengatakan,” Mengenai SOP nya dua hari sudah selesai namun menyangkut dinas PURP Bintan yang lambat, sehingga kita selalu lambat dan kiTa PTSP Bintan selalu diprotes dan bahan amukan warga saat menanyakan kapan siapnya surat perizinan tersebut.
Menurut Tarmizi tidak ada gunanya pelayanan terpadu satu pintu disini kalau cara pelayanan kinerjanya seperti ini yang terbilang lambat serta acuh tak acuh, apa cara cepat mengurus perizinan harus selalu pakai pelicin dulu baru cepat siap ucapnya kesal.
Disini “Dia juga membadingkan cara pelayanan kinerja PTSP Kota Tanjungpinang cukup baik, dalam masa 15 hari kerja proses surat perizinan selesai dikerjakan, disini terlihat jelas dan tertera tanggal kapan siapnya, sehingga hal tersebut tidak lagi mempersulit kan masyarakat yang akan melakukan pengajuan surat perizinan dikantor PTSP.
Pada hal untuk membuat perizinan IMB retribusinya masih terjangkau masyarakat, namun saat perizinan IMB sudah keluar dan mau diambil malah mengeluarkan dana yang terbilang besar ucapnya,”
( Obet )















