
Laporan resmi yang dilayangkan Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) pada 25 November 2025 (No. Reg: 30/PWK-WK/KTP/IX/2025 dan 31/PWK-WK/KTP/IX/2025) menyasar dua jantung birokrasi Pemkab Ketapang: Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH).
Skandal di Dinkes Ketapang bukanlah perkara sepele. Ini menyangkut dugaan ‘bancakan’ anggaran kesehatan masyarakat dan fasilitas layanan medis. Di tengah jeritan rakyat yang membutuhkan pelayanan kesehatan layak, oknum pejabat diduga tega memperkaya diri. Demikian pula di Dinas Perkim LH, di mana dugaan korupsi berpotensi besar menyabotase pembangunan daerah.
Namun, alih-alih bertindak beringas layaknya ‘sapu jagat’ pemberantas korupsi, Kejati Kalbar justru menunjukkan performa layaknya ‘siput’. Delapan bulan tanpa progres adalah tamparan keras bagi rasa keadilan publik.
Ketua PWK, Verry Liem, meledak berang. Ia menilai Kejati Kalbar sengaja membiarkan publik berspekulasi liar dan kehilangan kepercayaan.
“Ini bukan sekadar lamban, ini pembungkaman keadilan secara sistematis! Sikap bungkam Kejati Kalbar selama delapan bulan ini adalah bukti nyata mereka anti-transparansi. Rakyat berhak tahu, apakah laporan ini sedang diusut, atau sengaja dipetieskan oleh oknum petugas demi mengamankan ‘kawan’?” cecar Verry dengan nada tinggi, Selasa (28/7/2026).
Kegeraman PWK kian memuncak setelah berbagai upaya konfirmasi, baik melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Ariananta, maupun kunjungan fisik langsung ke ‘Gedung Putih’ Kejati Kalbar di Pontianak, berujung jalan buntu. Ketiadaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP) semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menghambat penanganan kasus ini.
“PWK tidak akan tinggal diam melihat tontonan memuakkan ini! Jika dalam waktu dekat tidak ada gebrakan nyata dan kejelasan hukum dari Kejati Kalbar, kami akan langsung menyeret persoalan ini ke meja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” tegas Verry.
“Kami menuntut Kejagung segera turun tangan, mengevaluasi, dan jika perlu, mencopot oknum-oknum di Kejati Kalbar yang diduga mandul dan menghambat penegakan hukum! Rakyat Ketapang butuh keadilan, bukan janji palsu dan sikap diam yang mencurigakan!” Imbuhnya.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Kejati Kalbar masih bersikeras mempertahankan pola komunikasi irit bicara. Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Ariananta, hanya memberikan respon yang sangat tidak memuaskan dan cenderung meremehkan urgensi kasus ini.
“Masih ditanyakan,” jawab Wayan singkat via WhatsApp, Selasa (28/7/2026).
Jawaban ‘template’ ini semakin memancing kemarahan publik. Apakah Kejati Kalbar tidak menyadari bahwa setiap detik penundaan adalah peluang bagi para koruptor untuk menghilangkan barang bukti dan mengatur strategi?
Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami tetap membuka ruang hak jawab bagi Kejati Kalbar dan pihak terkait, jika mereka akhirnya berani bicara jujur kepada publik.
Namun,publik Kalbar kini hanya memiliki satu pertanyaan: Kapan Kejati Kalbar akan benar-benar bekerja, ataukah mereka akan selamanya membiarkan koruptor menertawakan penegakan hukum di bumi Khatulistiwa ini? (Tim/Red)