Delik Sanksi Bongkar Muat Atas Kebijakan Syahbandar Malili

Nasional1948 Dilihat

Jakarta, beritainvestigasi.com. Beragam statement yang muncul pasca pemutusan hubungan kerjasama dua perusahaan tambang di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan memicu reaksi publik.

Kedua perusahaan tambang yang beroperasi di Luwu Timur, yakni PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT. Panca Digital Solution (PDS) menuai kisruh semenjak pemutusan hubungan kerjasama beberapa bulan lalu.

Hal ini berimbas pada status kepemilikan lokasi bongkar muat barang tambang ore nikel. Dimana, pasca pemutusan kerjasamanya, PDS telah mengklaim memiliki lokasi pemuatan hasil tambang merasa terganggu dengan aktivitas yang dilakukan oleh CLM.

Bukan hanya itu, bahkan PT. PDS mengaku sebelumnya telah bersurat secara resmi ke Syahbandar.
Staff Syahbandar Malili, Halide yang memberikan keterangan persnya beberapa waktu lalu kepada media mengakui jika pihaknya belum mengeluarkan ijin resmi.

Halide mengatakan jika sewaktu PT.CLM sandar, pihak Syahbandar tidak mengeluarkan surat secara resmi terkait bongkar muat yang akan dilakukan Citra Lampia Mandiri (CLM).

Ucapan Halide bukan tanpa sebab. Syahbandar menahan Pengeluaran ijin sandar dan bongkar muat CLM karena dirinya tak berani mengambil resiko, karena menurutnya dermaga CLM belum rampung secara fisik.

Halide mengakui, setelah pemutusan kerjasama kedua perusahaan yang dianggap berseteru, lokasi PDS tidak disetujui lagi untuk dipakai CLM, karena perusahaan PDS yang yang mengklaim.
“Jadi kami di syahbandar tidak mengeluarkan izin kalau belum selesai masalahnya. Itu bahaya kita, melanggar hukum kalau mau semena mena,” Tegasnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Ditempat terpisah, Kepala Syahbandar Malili yang dikonfirmasi via selular justru menyatakan lain. Menurutnya, kekeliruan ijin bongkar muat hanya kesalahan Teknis.
Kepala Syahbandar mengakui bahwa ketika akan berangkat keluar daerah, pengganti kebijakan dilapangan diserahkan kepada Halide, namun terkait kisruh PDS dan CLM, dirinya mengatakan ada kekeliruan dan menganggap sandarnya armada tambang CLM Legal.

PT. Panca Digital Solution (PDS) saat dikonfirmasi via pesan elektronik mengklaim bahwa sudah beberapa bulan pihaknya memutus kerjasama dengan PT. CLM dan merasa keberatan dengan sandarnya kapal miliknya. Sementara pihak CLM, Jimmy yang juga dikonfirmasi via elektronik terkait mengenai perijinan belum memberi keterangan apapun.

Pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh komisi 3 DPRD Lutim mengenai izin Operasional dan Isu Lingkungan, dimaksudkan untuk mengetahui izin usaha, pemanfaatan jalan dan Terminal khusus ( tersus) pelabuhan Lampia, dilaksanakan pada 26 Juni 2019.

Dalam RDP membahas secara khusus untuk izin Pemanfaatan Terminal khusus Lampia.
Hasil RDP justru terlihat Rekomendasi dan izin dan dari kementerian perhubungan yang di miliki oleh PT CLM.

Ketidakhadiran PDS pada RDP diketahui melalui sumber jika ada beberapa pertimbangan perusahaan untuk tidak hadir.

“Bukan berarti kami tidak mau hadir, tetapi ada beberapa pertimbangan perusahaan. Kami menghormati RDP yang dilakukan DPRD Lutim”, ucap sumber dari PT. PDS.

Saat RDP terlihat hadir Ketua DPRD Lutim, H. Amran Syam SH, Ketua Komisi Tiga Herdinan S. Ag, serta Anggota Komisi dan DLH, Nasir, Dinas Perhubungan, Andi Makaraka, Kepala Kantor Syahbandar Malili, Akib, Sekcam Malili dan empat desa di wilayah tambang.

Hal yang mengejutkan terjadi, sehari setelah rapat dengar pendapat, Kapal milik CLM diketahui telah berangkat dari lokasi pemuatan tambang di Lampia.

Saat dikonfirmasi, Kepala Syahbandar Malili, Luwu Timur, telah membenarkan bahwa armada tambang CLM telah berangkat dan menggunakan lokasi miliknya sendiri.
“Kapal CLM betul sudah berangkat kemarin. Terkait mengenai lokasi bongkar muat menurut kami sudah sesuai prosedur,” tuturnya via telepon pada 27 Juni lalu.

Pada aturan Terkait Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dijelaskan setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambak kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan pelabuhan, Tersus, TUKS, wajib memiliki izin .
Mengingat PDS dan CLM mengklaim satu lokasi dermaga tambak, dapat di pastikan ada yang akan menerima konsekuensi delik sangsi.

Hasil investigasi di temukan beberapa kejanggalan mengenai beroprasi nya Armada CLM.
Di mana sebelum nya, lokasi yang di gunakan CLM sama dengan lokasi yang di gunakan oleh PDS sewaktu kerja sama .
Namun setelah pemtusan kontrak kerja sama, lokasi sandar nya kapal yang di gunakan CLM tetap di lokasi sama .

Terkait prokontra perizinan, kebijakan pihak syahbandar pun dapat di pertanyakan ketika membiarkan area lalu lintas dan lokasi dermaga yang di gunakan PT.PDS, juga di pergunakan PT. CLM.

Begitupun sebalik nya , PT. PDS dapat di kenakan delik sangsi ketika lokasi bersandar nya kapal tambang PT. CLM beberapa waktu lalu ternyata tak sesuai dokumen perizinan yang di miliki nya . (Red/TIM)
Nara sumber : Media sulselta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *