Jakarta, February 2019.
Gubernur Kepri H Nurdin Basirun selaku Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan optimis jika RUU Daerah Kepulauan selesai maka pembangunan di daerah yang sebagian besar merupakan lautan dapat tercapai cepat dan merata. Untuk mendorong percepatan itu, Ketua BKS dan sejumlah anggota menemui pimpinan DPD RI.
“Mengingat Potensi Daerah Kepulauan sebagian besar terletak di sektor laut maka produk hukum daerah kepulauan harus terus kita gesa agar perjalanan pembangunan dapat efektif, merata dan tepat sasaran,” ujar Nurdin saat Audensi Ketua Badan Kerjasama (BKS) Provinsi Kepulauan bersama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, Gedung Nusantara, Lt.8, DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2) pagi.
Sebelum ke Jakarta, Nurdin terlebih dahulu melaksanakan Safari Subuh di Mushola Nurussalam, Tanjungpinang. Nurdin kemudian terbang ke Jakarta ubtuk menghadiri pertemuan dengan DPD RI. Usai dari DPD, Nurdin kemudian menghadiri pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Nurdin kemudian kembali ke Batam untuk membuka workshop peningkatan kemampuan teknis aparatur perencana daerah di Hotel Ibis Style.
Dari Batam Nurdin bergerak ke Tanjungpinang untuk menghadiri serangkaian acara Imlek.
“Saya untuk masyarakat tidak mengenal lelah dan penat. Saya ikhlas bekerja untuk masyarakat Kepri,” kata Nurdin
Dalam pada itu, RUU Daerah Kepulauan sendiri, menurut Nurdin menjadi sangat penting mengingat daerah Kepulauan tidak bisa disamakan proyeksi pembangunannya dengan daerah lain yang sebagian besar memiliki jumlah daratan yang lebih besar.
“Sarana dan prasarana bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat di daerah Kepulauan tentu tidak sama dengan daerah daratan, keberadaan RUU daerah Kepulauan dapat meminimalisir bias pembangunan itu,” lanjut Nurdin.
Selain itu, urgensi dari percepatan RUU Daerah Kepulauan ditambahkan Nurdin adalah mengarah kepada optimasi kontribusi daerah Kepualauan dalam konteks posisi geopolitik, basis potensi sumber daya kelautan serta basis pembangunan kelautan ke depan.
Dalam pertemuan itu, kata Nurdin, intinya DPD RI sudah bertemu Presiden.
Ada optimisme bahwa Pansus DPR RI akan melanjutkan pembahasan pansus bulan Maret ini. Menurut Nurdin, yang dilakukan DPD dan Pansus, sudah menunjukkan kemajuan yang cukup jauh.
“Mudah-mudahan segera disahkan di masa parlemen masa priode ini,” kata Nurdin.
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampuno mengatakan, dalam suatu pidato di Istana Bogor, Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat catatan bahwa mereka akan sangat memperhatikan daerah kepulauan.
Nono juga menyampaikan pertemua DPD dengan Presiden bahwa mereka sangat memprioritas RUU Daerah Kepulauan diprioritaskan.
Ini adalah satu-satu yang diperjuangan DPD untuk tahun ini. Karena, kata Nono, ini menunjukkan kehadiran negara.
“Kita mendorong poros maritim sebagai nawacita. Periode lalu, satu satunya yang lahir dari inisiasi DPD adalah UU Kelautan.
Sekarang ini yang sampai ke ujung. Kita minta kepada Presiden, karena Presiden memperhatikan hal ini,” kata Nono.
Malah, kata Nono, pada saat konsultasi dengan DPR RI, hampir semua Fraksi mendukung.
Belum ada tanggapan di luar itu.
Badan Kerjasama (BKS) Provinsi sendiri terbentuk pada 10 Agustus 2005 di Ambon, Provinsi Maluku dengan mengeluarkan “deklarasi Ambon”, tergabung delapan daerah yakni Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau. Sejak dibentuk hingga kini BKS konsen dalam pengakuan dan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang mana sebagai bagian Intergral NKRI, Daerah Kepulauan perlu perhatian khusus dan kebijakan pusat guna pemerataan dan percepatan pembangunan.
Dalam rapat tersebut Nurdin selaku Ketua BKS Provinsi Kepulauan menyampaikan beberapa kesepakatan sesuai dengan pertemuan dengan para Gubenur di Jakarta 8 Desember 2018 terhadap RUU Daerah Kepulauan, antara lain:
Pertama, Meminta kewenangan daerah Provinsi untuk tetap mengelola SDA di laut 0-12 mil / lebih didalam daerah Provinsi Kepulauan dan 0-12 mil di ukur dari garis pantai ke arah laut lepas yang diukur dari pulau terluar tetap menjadi kewenangan daerah provinsi hal ini dalam rangka memperkuat pengawasan oleh Pemerintah Provinsi sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
Kedua, Pemerintah Pusat memberikan alokasi anggaran dana khusus Kepulauan antar 3-5% dari APBN diluar pagu dana transfer umum yang di prioritaskan untuk pengembangan sektor ekonomi kelautan dan pembangunan sarana dan prasarana laut, darat dan udara serta keamana di Provinsi berciri Kepulauan untuk mempercepat pertumbuhan pembangunan guna mengejar ketertinggalan dengan Provinsi Daratan lainnya.
Ketiga, kebijakan kawasan strategis nasional dan kebijakan lainnya harus bersinergi dan tidak mengurangi kewenangan Provinsi yang berciri Kepulauan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat didaerah.
Pada kesempatan itu, hadir Wakil Gubernur Maluku Zeth, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Badul Fatah, Sekdaprov H TS Arif Fadillah, Sekretaris BKS Raja Ariza dan Kepala Barenlitbang Naharuddin. (Tra/Ald)