Dendam dan Hutang Berujung Maut, Polres Bintan Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Nelayan

Bintan632 Dilihat

Bintan, Kepri —Beritainvestigasi.com Kepolisian Resor (Polres) Bintan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang nelayan berinisial AM (31) yang ditemukan tewas dengan 17 luka tusukan di tubuhnya. Dua dari tiga pelaku, masing-masing berinisial SC (26) dan LS (23), telah berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya, Y (22), masih dalam daftar pencarian orang (DPO),13 November 2025.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K. Menurutnya, motif pembunuhan berawal dari persoalan hutang dan asmara, yang diperparah oleh pengaruh minuman keras.

Kejadian bermula pada Rabu malam, 5 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban AM bersama ketiga pelaku — SC, LS, dan Y — berkumpul di Taman Kolam Kijang sambil mengonsumsi minuman keras. Dalam suasana mabuk, muncul pertengkaran karena Y memiliki hutang kepada korban, sementara LS terlibat konflik asmara dengan AM.

Didorong emosi dan alkohol, ketiga pelaku kemudian bersepakat menghabisi nyawa korban. Mereka mengajak AM menuju sebuah rumah kosong di Jalan Ahmad Yani, Kampung Pisang, Kecamatan Bintan Timur. Di lokasi tersebut, SC secara tiba-tiba menikam perut korban, dan ketika korban berusaha melawan, LS dan Y memukul korban hingga tersungkur. SC kemudian menusuk korban berulang kali secara membabi buta hingga menyebabkan 17 luka tusukan di tubuhnya, dan korban tewas di tempat.

Jasad korban ditemukan dua hari kemudian, Jumat 7 November 2025, setelah warga mencium bau menyengat di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Bintan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap LS pada 7 November, disusul SC pada 8 November 2025 di Kampung Beringin Indah Timur. Sementara pelaku Y masih diburu aparat kepolisian.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk menikam korban, pakaian korban dan pelaku, serta dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi menegaskan, Polres Bintan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Pelaku yang masih DPO akan segera kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Sub;Humas Polres Bintan.(A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *