Dengan Alasan Bayar Hutang, Oknum Peratin (Kades) Cairkan Dana Desa Tanpa Melibatkan Bendahara

Bandar Lampung, Lampung2057 Dilihat
Ilustrasi karikatur

Bandar Lampung, Beritainvestigasi.com. Adanya pemberitaan di beberapa media online terkait laporan Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP/BPD) ke Kejaksaan Tinggi Lampung atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan oleh Oknum Peratin (Kepala Desa) Pekon (Desa) Pagar Dalam, Pesisir Barat, pada Jumat (17/09/2021), mendapat tanggapan dari oknum Peratin tersebut.

Dalam perbincangannya dengan awak media melalui sambungan telepon, Jumat malam (17/09/2021), menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan terkait point-point laporan LHP/BPD.

Diakuinya bahwa penarikan dana desa untuk BLT masyarakat tidak melibatkan Bendahara Pekon. Dengan alasan bahwa saat itu Bendahara sedang sibuk dan dirinya sudah menalangi selama 5 bulan untuk BLT masyarakat.

” Wajar tidak sebagai Peratin (Kepala Desa) kalau ngambil uang untuk bayar hutang itu?” tanya oknum Peratin dari ujung teleponnya.

Lalu, terkait Pembangunan Taman Pendidikan Alqur’an (TPA), dirinya mengaku bahwa barang-barang (material) sudah dibeli. Juga peralatan seperti kayu, cat dan GRC sudah ada. Cuaca hujan menguyur wilayah Pesisir Barat dan kondisi tukang yang terkena musibah (habis tabrakan) menjadi alasan oknum Peratin sehingga TPA tersebut belum dikerjakan. Dan Ia akan mendesak 2 atau 3 orang untuk mengerjakan TPA tersebut, karena tukang sudah mengambil Down Payment (DP).

” Besok 2 atau 3 orang saya desak untuk kerja. Kalau peralatan dari cat, kayu, GRC sudah ada, bahkan tukang sudah ambil DP,” katanya.

Kemudian, sisa anggaran dari beberapa item pekerjaan pembangunan dan pemberdayaan, menurut oknum Peratin, bahwa Team Pelaksana Kerja (TPK) menginginkan sisa tersebut dibagi-bagi. Hal tersebut ditolak oknum Peratin dengan alasan masih banyak keperluan yang lain. Seperti di kantor banyak tamu, dan ada KKN.

” Setelah saya panggil (musyarawah bersama) sisa mereka minta, sabar dulu, kita masih banyak keperluan yang lain. Kalau sekedar rokok mungkin saya kasih,” ucapnya.

” TPK tetap saya libatkan. Operasional saya kasih, makan perhari saya tanggung, rokok satu bungkus tiap hari sepanjang kegiatan berlangsung. Itupun hasil musyawarah bersama. Saya sudah ngomong sama mereka. Pajaknya sekian, ada catatannya. RAB saya kasih, jadi mereka tau persis jumlahnya. Cuma sedikit,” ungkapnya.

Terkait LPJ, oknum Peratin mengatakan bahwa itu kerjasama dengan Pendamping Kecamatan dikarenakan Aparatur Pekon Pagar Dalam tidak mampu atau tidak bisa.

” Laporan LPJ itu kerjasama. Sehubungan aparat tidak bisa. Bagaimana kalau tidak ada yang mengajari,” Tuturnya.

Oknum Peratin menilai bahwa aduan ini terkait menghadapi tahun 2022 pemilihan Peratin.

Peryataan Oknum Peratin tersebut bukannya membuat rasa simpati atau memberi respon positif, malah sebaliknya. Salah satu LSM memberi respon yang membenarkan laporan LHP untuk melaporkan.

Menyimak jawaban oknum Peratin tersebut, Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PML), Sukardi, S.H, mengatakan, masa sih seorang Peratin tidak paham aturan yang berlaku.

” Sekecil apapun sisa pemberdayaan dan kegiatan pisik, itu wajib di-Silpakan, tidak boleh dipergunakan untuk apapun. Harus dikembalikan. Bukan untuk dibagi-bagi atau dialokasikan untuk keperluan yang lain tanpa prosedur yang pas,” ucap Sukardi saat diminta tanggapan melalui sambungan seluler, di Bandar Lampumg. Sabtu (18/09/2021).

Menurut Sukardi, dengan alasan apapun seorang Kepala Desa (Peratin) tidak boleh mencairkan dana desa tanpa didampingi Bendahara Desa. Kuat dugaan adanya pemalsuan tanda tangan Bendahara sehingga Bank bisa mencairkan. Atau memang pihak Bank yang melanggar aturan.

” Biarlah nanti Aparat Penegak Hukum (APH) yang membuktikannya,” tutur Sukardi.

“Oknum Peratin tersebut patut dilaporkan LHP/BPD jika begitu. Dan Aparat Penegak Hukum (APH) bisa memproses persoalan ini hingga tuntas, “Pintanya.

Terakhir, Sukardi mengatakan, akan memantau kasus ini agar tidak terjadi “penyelesaian di bawah meja”.

Diberitakan sebelumnya, Oknum Peratin di Pekon (Desa) Pagar Dalam, Pesisir Barat dilaporkan oleh Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP/BPD) ke Kejaksaan Tinggi Lampung atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan oleh Oknum Peratin (Kepala Desa) Pekon (Desa) Pagar Dalam, Pesisir Barat, pada Jumat (17/09/2021).

Kepada awak media, Kuasa Pendamping LHP, Aminudin, SP, menjelaskan beberapa point laporan yang diduga terjadinya penyelewengan dana desa. Jumat (17/09/2021).  (Wes/Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *