Minut, Sulut – Beritainvestigasi.com.
Rupanya Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan (VAP), bukan hanya 1 (satu ) kali terlibat dalam kasus kasus korupsi atau ‘rampok’ uang rakyat. Ternyata, sudah 2 (dua) kali.
Kini, VAP terserat dalam dugaan korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020 di Pemkab Minut. Jika terbukti, berarti 3 (tiga) kali terlibat kasus korupsi.
Bahkan, VAP bakal terancam hukuman mati. Karena sebelumnya, Polda Sulut sudah menetapkan 3 (tiga) orang dan diancam hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 berbandrol Rp. 61 miliar itu.
Berikut Profil mantan dan deretan kasus mantan Bupati Minut. Mulai dari kasus korupsi atau ‘rampok’ uang rakyat hingga kasus skandal video mesum.
Profil Vonnie Anneke Panambunan.
Vonnie Anneke Panambunan merupakan perempuan kelahiran 6 Oktober 1961, di Bangil Pasuruan, Jawa Timur.
Vonnie Anneke Panambunan adalah mantan Bupati Minut pada periode pertama tahun 2005-2008 dan periode ke dua pada tahun 2016-2021.
Karir Politik Karir politik Vonnie Anneke Panambunan, pernah menjabat sebagai Ketua DPD partai Gerindra Sulawesi Utara (Sulut) dan Ketua DPD Nasdem Minut.
Dua kali menjabat sebagai Bupati Minut, kemudian Vonnie Anneke Panambunan mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur pada Pilkada Sulawesi Utara tahun 2020 berpasangan dengan Hendry Runtuwene yang diusung Partai Nasdem.
Namun, dirinya kalah bertarung dengan pasangan Incumbent, Olly Dondokambey-Steven Kandou yang diusung PDI-P beserta parpol lainnya.
Disebut terlibat Skandal Video Mesum. VAP disebut pernah terseret terkait skandal video mesum pada 2015 lalu. Kala itu, video itu beredar di media sosial maupun YouTube berjudul “Skandal VAP 2015 (Bali)”. Namun, video tersebut sudah dihapus dari YouTube.
Bahkan, video tersebut muncul dalam sidang MK terhadap sengketa Pilkada serentak pada 2015 lalu.
Terseret Kasus Korupsi Saat menjabat pada 2007, Vonnie Anneke Panambunan ditangkap akibat terlibat kasus Korupsi di Kutai, Kalimantan Timur.
Setelah menjalani masa tahanan kasus Korupsi itu, Vonnie Anneke Panambunan, kemudian kembali mencalonkan diri pada tahun 2015 dan terpilih sebagai Bupati Minut periode 2016-2021.
Pada 2021, VAP ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Pemecah Ombak di Desa Likupang ll, Kabupaten Minut, tahun anggaran 2016.
Meski demikian, VAP yang sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi pemecah ombak itu, kini, VAP terseret dugaan kasus korupsi dana Covid-19 Rp 61 miliar.
Jika terbukti dalam Korupsi dana Covid-19 itu, VAP akan terancam hukuman mati.
Diketahui, Polda Sulut berencana akan memeriksa VAP terkait dugaan Korupsi dana Covid 19 di Pemkab Minut.
Dilansir berita investigasi.com dari Tribrata Polda Sulut, Rabu (23/02/2022), Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan, Polda Sulut mencium ada keterlibatan aktor lain dalam dugaan korupsi itu. Salah satunya mantan Bupati Minut, Vonnie Anneke Panambunan.
“Intellectual dader-nya adalah yang memimpin saat itu, dan sekarang yang bersangkutan sedang menjalani proses pidana korupsi perkara yang berbeda, dan sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan. Kita akan memeriksa, dan apabila tidak mengantisipasi tindakan kriminalnya kita lakukan sebagai tersangka,” tegas Nasriadi.
Nasriadi mengaku miris atas kasus korupsi tersebut. Seharusnya kata dia, dana sebesar Rp61 miliar itu digunakan oleh masyarakat Minut untuk pertumbuhan ekonomi dampak pandemi Covid-19.
“Tapi semua digunakan untuk kepentingan pribadi. Semoga kejadian ini tidak akan terjadi kembali dikemudian hari,” jelasnya. (David go).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).















