
Tanjungpinang, Kepri – Berita investigasi. Com. Sudah sering diberitakan beberapa Media di Povinsi Kepri, akan tetapi maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai dengan merek Manchester di wilayah Kepulauan Riau perlu perhatian dari instansi terkait, diduga ada pembiaran tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat seolah ada permainan atau kongkalingkong, hal ini terbukti masih marak beredar rokok ilegal tersebut di grosir dan bahkan di warung kecil.
Dari pantauan media di lapangan, selain dijual dengan harga murah, rokok tanpa pita cukai ini juga banyak digemari dikalangan masyarakat. Sehingga bisnis yang berjalan ini dinilai juga sangat menjanjikan dan bisa meraup keuntungan besar.
Rokok dengan merek Manchester tersebut, juga banyak beredar, bukan cuma di grosir-grosir saja, bahkan juga sudah tersedia di warung-warung kecil dan kaki lima.
Dari penuturan salah satu pemilik warung di seputaran di daerah Sukarno Hatta Kota Tanjungpinang, diperoleh informasi kalau harga rokok Manchester diecer dengan harga 10.000/bungkus, sehingga banyak diminati masyarakat ekonomi lemah karena harganya terjangkau.
“Untuk rokok Manchester harga eceran nya 10.000 rupiah per bungkus, sehingga banyak diminati masyarakat terutama mereka yang ekonominya lemah, karena harga terjangkau, ” tutur pemilik warung saat di mintai keterangan Selasa(07/03/2023).
Menyikapi hal tersebut, media kembali mengonfirmasi terkait rokok Manchester tanpa pita cukai yang banyak beredar di Provinsi Kepri kepada pemilik warung kecil.
“Rokok Manchester ini sudah lama beredar bang di kota Provinsi Kepri, “Ujar pemilik warung kecil yang tak mau namanya disebutkan Selasa(21/03/2023).
“Kami berharap kepada penegak hukum dan juga instansi terkait khususnya Pihak Bea Cukai Provinsi Kepri agar terus memberikan pengawasan ketat terhadap penghasilan negara tentang bea dan cukai, serta terus melakukan penindakan terkait peredaran berbagai merek rokok ilegal yang ada di Provinsi Kepri,” ungkap warga.
Dengan maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut, terdapat kerugian negara karena dari penjualan itu tidak membayar pajak dan merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Berdasarkan Undang-undang yang berlaku, rokok tanpa pita cukai yang beredar, sudah melanggar pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai yang dijelaskan “Bagi siapapun yang menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar”.
(**Red**)









