Jakarta – Beritainvestigasi com. Kabar mengejutkan datang dari Penyidik Mabes Polri. Dikabarkan, modus Pimpinan Pondok Pesantren Al – Zaytun, Panji Gumilang (PG) disinyalir melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini diungkap Bareskrim Polri setelah melakukan serangkaian Penyelidikan, Penyidikan, Riksa para Saksi, Dll, serta Pendalaman perkara yang melibatkan tersangka PG. Diketahui bahwa, PG pernah meminjam uang pada tahun 2008 lampau.
“Jadi peminjamannya itu berawal dari 2008, nah dipinjam secara umumnya, bahwa Yayasan menitipkan Uang kepada Bank J-Trust sebesar Rp. 73 Miliar dan uangnya mengalir ke rekening pribadi PG,” sebut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada Wartawan, Kamis (02/11/2023).
Panji Gumilang kemudian mengirim uang tersebut ke Yayasan-Yayasan. Lalu, Dia membelikan aset pribadi dan membayar utangnya menggunakan dana tersebut.
“Artinya, seharusnya uang Yayasan digunakan untuk kepentingan Yayasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” terang Brigjen Whisnu.
Penyidik menerima informasi terkait aliran dana Panji Gumilang melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PG melakukan pencucian uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
“Penyidik sudah bisa menyimpulkan ada kerugian minimal Rp. 73 miliar yang digelapkan ataupun yang digunakan oleh PG untuk kepentingan pribadinya,” beber Whisnu lagi.
PG diketahui menggunakan hasil pencucian uang untuk kepentingan pribadi. PG disebut menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli Jam Tangan, hingga Rumah, Dsb.
“Kalau disini hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan beberapa Saksi, ada berbagai macam barang, seperti : Jam Tangan, Mobil, Rumah, Tanah atas nama PG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya. Seperti yang saya sampaikan. Penyidik temukan dokumen-dokumen dan barangnya,” papar Whisnu.
Whisnu mengatakan, dana Yayasan diperoleh dari berbagai sumber. Mulai dari Iuran Keluarga Santri, hingga Yayasan Pondok Pesantren.
“Jadi untuk dana Yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari Keluarga Santri, ada beberapa Yayasan Pondok Pesantren. Jadi banyak, ya,” urai Brigjen Whisnu.
Sekedar informasi, bahwa PG telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Penyidik yang menangani perkara tersebut untuk proses hukum selanjutnya.