Diduga Ilegal, Galian Pasir di Tanah Negara Tak Tersentuh Hukum

 

 

Lampung Selatan, Lampung – Beritainvestigasi.com. Menjamurnya Tambang Pasir di Dusun Tri Mulyo, Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram, diduga tak berijin.

Ironisnya, kegiataan penambang pasir yang diduga dilakukan di atas tanah Register 40, tidak tersetuh Pemerintah setempat maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Padahal, aktifitas angkutan truk pembawa hasil tambang (pasir-red) sangat jelas terlihat hilir mudik di jalan Desa tersebut.

Pantauan team media di lapangan, di Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram, Kab. Lampung Selatan, terdapat sekitar 4 (empat) titik lokasi tambang pasir yang diduga ilegal atau tidak memiliki izin resmi penambangan dari Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut informasi dari warga yang tidak mau disebutkan namanya, dampak dari penambangan pasir tersebut mengakibatkan kerusakan jalan yang sudah tentu menghambat2 aktivitas warga.

Saat dikonfirmasi ke salah satu Pengelolah tambang pasir, Tugimin, yang bertempat tinggal di Dusun Trimulyo 2, menjelaskan, bahwa tambang pasir yang dikelolahnya memang tidak memiliki izin pertambangan dan berada di atas tanah Register 40.

 

Penambangan pasir atau yang lazim disebut dengan penambangan galian C adalah kegiatan usaha penambangan rakyat yang harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Izin pertambangan rakyat adalah untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pemurnian, dan penjualan.

Menurut Bendahara Badan Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara (BPAN), Ahmad Miskat, menjelaskan, dampak dari penambangan pasir ilegal sudah tentu merusak lingkungan sekitar tempat yang di jadikan pertambangan.

Lanjutnya, kewajiban para pemegang IPR antara lain, mematuhi peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan mematuhi standar yang berlaku, mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah, membayar iuran tetap dan iuran produksi, dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha.

 

Perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah
memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Batu Bara Dan Mineral, menyebutkan bahwa :
“Barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha
Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan
Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48 dan
Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang ini
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)”.

 

Sementara itu, Kepala Desa Panca Tunggal, Sarjuni, yang coba diminta tanggapannya terkait adanya penambangan yang diduga ilegal di atas tanah Negara di wilayah desa yang dipimpinnya, dimana efek dari aktifitas penambangan tersebut mengakibatkan perusakan lingkungan dan  mengakibatkan rusaknya jalan, tidak merespon dengan baik ( diblokir) telpon maupun sms WhatsApp (chat).  (Jaya)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *