Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com.(14 Mei 2026). Penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Ketapang kini menjadi sorotan panas publik. Bukannya berhasil memburu terduga pelaku illegal logging, aparat justru diduga membiarkan nama yang masuk DPO tetap bebas beraktivitas di lapangan.
Ironisnya lagi, dokumen DPO yang beredar disebut tidak dilengkapi cap resmi maupun logo institusi Polri. Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah DPO tersebut benar-benar untuk penegakan hukum, atau hanya formalitas administrasi semata?
Berdasarkan dokumen bernomor DPO/S/N/Res.5.6./2025/Reskrim-IV tertanggal 26 Mei 2025, sosok yang masuk daftar pencarian adalah Ropi, yang diduga terlibat kasus tindak pidana kehutanan di wilayah Ketapang.
Kasus tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/02/II/2025 yang diterbitkan Polsek Sungai Laur pada 25 Maret 2025. Terduga disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Namun fakta di lapangan justru membuat publik geram. Sejumlah sumber menyebut terduga pelaku masih terlihat bebas keluar masuk lokasi aktivitas kayu ilegal dan diduga tetap menjalankan praktik illegal logging seperti biasa.
“Masih bebas berkeliaran. Aktivitasnya juga diduga masih jalan,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum. Publik pun mendesak Divisi Propam Polri dan Kapolda Kalimantan Barat yang baru untuk segera turun tangan mengusut dugaan lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini.
Sorotan semakin tajam setelah dokumen DPO yang beredar diketahui hanya ditandatangani oleh penyidik, yakni AKP Ryan Eka Cahya, tanpa disertai cap maupun identitas visual resmi institusi Polri.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin seorang berstatus DPO masih bebas beraktivitas jika aparat benar-benar serius melakukan pengejaran.
Praktik illegal logging sendiri bukan kejahatan biasa. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar serta memperparah kerusakan hutan di Kalimantan Barat.
Secara hukum, aparat yang diduga sengaja membiarkan buronan dapat dikenai sanksi pidana maupun etik. Dugaan penyalahgunaan wewenang dapat mengarah pada Pasal 421 KUHP, bahkan bisa berkembang ke tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur perlindungan terhadap pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Ketapang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut maupun keberadaan terduga pelaku.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Haris melalui WhatsApp belum mendapat respons karena nomor tidak dapat dihubungi. Sementara Kasat Reskrim IPTU Syaputra Bintang juga belum memberikan jawaban.
Publik kini menunggu ketegasan aparat. Jangan sampai DPO hanya menjadi kertas formalitas, sementara pelaku perusakan hutan tetap bebas menjalankan aksinya.(Tim/Red)
Sumber: Supli












