Diduga Jadi Mafia Hukum Oknum Pejabat Pemerintah dan Oknum Hakim Dilaporkan ke KPK

Ahmad Upin Ramadhan Dirut PT. PBI saat melapor ke KPK 8 Mei 2014(atas) saat aidang lapangan dan sidang pembuktian keterangan saksi ahli(bawah) 

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Kuat dugaan keberpihakan Oknum Hakim dan campur tangan Oknum Pejabat dalam perkara sengketa lahan yang merugikan satu pihak, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

Perkara Sengketa lahan dengan nomor 20/Pdt.G/2023 PN. Ktp adalah gugatan PT. Putra Berlian Indah(PT.PBI) kepada PT. Cita Mineral Investindo. Tbk(PT.CMI) Site Air Upas yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan yang memiliki izin PKPPR Nomor. 29122110216104011 yang berada di wilayah Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dengan luasan 6000 ha.

Dalam perkara tersebut, Hakim membuat keputusan yang sangat merugikan pihak PT. PBI, dimana dalam hal ini Hakim mengesampingkan/mengabaikan bukti dan saksi Ahli yang terungkap dalam persidangan.

Menurut jajaran direksi PT. PBI yang disampaikan oleh Direktur Utama(Dirut) nya Ahmad Upin Ramadhan, putusan tersebut sangat tak wajar dan diduga ada permainan dan pelanggaran kode etik Kehakiman serta intervensi kekuasaan. Sebab itu pihaknya melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Yudisial(KY), Mabes Polri, dan KPK.

“Oleh karna itulah kenapa kami dari PT. Putra Berlian Indah membuat laporan kapada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Provesi Hakim tersebut, yang mana menurut kami putusan yang di buat oleh majelis hakim Ega Shaktiana, S.H., M.H dkk, sangat tidak berkeadilan dan sangat keliru karna mengesampingkan bukti dan fakta Persidangan,selain itu juga kami menduga bahwa ada interpensi kekuasaan terhadap putusan ini, yang kami anggap sebagai mafia hukum, yang berlindung dibalik kekuasaanya pada saat ini, ” papar Upin kepada tim Media Sabtu(11/05/2024).

Tak hanya sampai disitu, Upin juga membuat laporan ke Mabes Polri dan KPK atas dugaan Ilegal Mining yang dilakukan PT. CMI Air Upas dan intervensi Kekuasaan oleh oknum Pejabat Daerah.

Upin membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Yudiasial

“Selain membuat laporan kepada Komisi Yudisial, Mabes Polri kami juga membuat laporan ke KPK, Karna kami juga menduga bahwa ada keterlibatan oknum Pemerintah yang sengaja ingin menginterpensi kasus yang sedang kami hadapai saat ini,dan kami juga berharap kepada KPK agar dapat menindak oknum mafia Hukum dan mafia-mafia yang berkeliaran bebas di Kalimantan Barat ini, Secara Khusus Kabupaten Ketapang,” tegas Upin.

“Bukan tanpa sebab kami memiliki izin PKPPR Nomor. 29122110216104011 yang berada di wilayah Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dengan luasan 6000 ha. Kami juga PT. Putra Berlian Indah sudah mengantongi klarifikasi dan penegasan dari dinas DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat dengan nomor. 500.10.26/3787/DPMPTSP-A yang menyatakan di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Marau Kab. Ketapang Kalimantan Barat terdaftar dan teregisterasi a.n. PT. Putra Berlian Indah, selain itu juga kami sudah di mediasi oleh Pemerintah melalui Bapak dr.Harisson, M.Kes sebagai Pejabat Gubernur Kalimantan Barat, dan hal tersebut juga di abaikan oleh Majelis Hakim Ega Shaktiana, S.H., M.H yang memutus Perkara ini, ” imbuh Upin.

Upin mengatakan bahwa dirinya bersama direksi PT. PBI juga punya hak yang sama seperti pengusaha lain yang dilindungi undang-undang, apalagi menurut Upin pihaknya juga sudah melakukan pembebasan lahan seluas 102 ha. Dan beberapa di antaranya memiliki sertifikat dan SKT.

“Sehingga ini menjadi bagian dari keseriusan kami dalam melaksanakan tahapan sesuai yang di amanahkan oleh Undang-Undang, kami juga menegaskan bahwa semua prosedur hukum terkait dengan regulasi perizinan sudah kami lakukan dengan benar dan sesuai peosedur hukum yang berlaku, karna kami sadar bahwa Negara Indonesia menganut sistem hukum yang wajib dan harus di patuhi oleh setiap warga negara, “kata Upin.

Upin berharap penegakan hukum(Law enforcement) dapat dijalankan sesuai aturan dan mekanisme yang beelaku, sehingga keadilan hukum( iustitia fundamentum regnorum ) dapat dirasakan oleh setiap warga negara. Keadilan adalah nilai tertinggi, fundamental atau absolut dalam hukum

“Kami PT. Putra Berlian Indah sebagai Pelaku Usaha yang semestinya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama seperti pelaku usaha lain, sebagai anak bangsa dan sebagai warga negara Indonesia merasa hak asasi kami di renggut oleh kepentingan Oknum, karena itu kami berharap adanya keadilan dan hukum jangan tumpul ke atas namun tajam ke bawah, ” pungkas Upin.

Vr/Tim