Diduga Koperasi MJL Kuasai Lahan Tanpa Hak, Pemilik Pertanyakan Dasar Pembebasan hingga Kepastian Hukum

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Sengketa penguasaan lahan  perkebunan sawit seluas 19.320 meter persegi di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang menjadi sorotan setelah pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Dewi Purwanti mempertanyakan legalitas pengelolaan lahannya yang saat ini berada dalam penguasaan Koperasi Perkebunan Mandiri  Jaya Lestari (MJL).

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pemegang SHM nomor 1743 , sertifikat atas lahan tersebut telah diterbitkan secara resmi sejak tahun 2009. Namun dalam perjalanannya, lahan yang berada di wilayah Kecamatan Manis Mata itu diketahui telah ditanami kelapa sawit dan dikelola oleh Koperasi MJL.

Merasa memiliki hak yang sah atas tanah tersebut, pemegang SHM mendatangi pihak koperasi untuk meminta penjelasan terkait penggunaan lahan sekaligus meminta hak kebun plasma yang berada di atas lahan yang mereka klaim sebagai miliknya.

Namun, menurut keterangan pemegang SHM, pihak koperasi menolak menyerahkan lahan maupun memberikan kebun plasma dengan alasan lahan tersebut telah dibebaskan oleh pihak lain dan diserahkan kepada koperasi.

Merasa tidak memperoleh kejelasan, pemegang SHM kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Manis Mata pada 14 Januari 2026 guna mendapatkan kepastian hukum atas status lahan yang mereka miliki.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses mediasi yang mempertemukan seluruh pihak terkait di Kantor Polsek Manis Mata.

Dalam mediasi pertama yang digelar pada 15 April 2026, pihak Koperasi MJL menyampaikan bahwa lahan tersebut dibebaskan oleh seseorang bernama Muksin dan diserahkan kepada koperasi untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit.

Mendengar penjelasan tersebut, pemegang SHM meminta agar Muksin dihadirkan dalam mediasi berikutnya guna memberikan penjelasan secara langsung mengenai dasar pembebasan lahan yang dimaksud.

Pada mediasi kedua yang berlangsung pada 27 April 2026, Muksin hadir memenuhi undangan mediator. Dalam pertemuan itu, Muksin disebut membenarkan bahwa dirinya yang membebaskan lahan tersebut kepada pihak koperasi.

Namun menurut pemegang SHM, dalam mediasi tersebut Muksin tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar dirinya melakukan pembebasan lahan. Muksin hanya menyampaikan bahwa lahan tersebut pernah digarap dan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian sebelum akhirnya diserahkan kepada koperasi untuk dijadikan perkebunan sawit.

Berdasarkan keterangan itu, pemegang SHM mempertanyakan dasar hukum pembebasan lahan yang dilakukan apabila pihak yang membebaskan tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

Dalam perkembangan mediasi, pihak koperasi melalui mediator sempat menawarkan penyelesaian berupa pemberian kebun plasma yang dikelola Koperasi MJL. Bahkan seluruh hasil kebun plasma disebut akan diberikan kepada pemegang SHM.

Namun tawaran tersebut ditolak. Pemegang SHM menegaskan bahwa mereka tidak menginginkan kebun plasma, melainkan menghendaki lahan tersebut dikembalikan secara utuh agar dapat dikelola secara mandiri.

Menurut mereka, lahan tersebut tidak pernah diserahkan kepada pihak mana pun dan tidak pernah ada kesepakatan tertulis maupun lisan terkait pelepasan hak kepemilikan.

Di sisi lain, pihak koperasi disebut tetap menolak menyerahkan lahan secara penuh dengan alasan lahan tersebut telah menjadi bagian dari pengelolaan perkebunan perusahaan mitra dan telah digunakan dalam skema pembiayaan operasional perkebunan.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Pemegang SHM mempertanyakan bagaimana seseorang dapat menyerahkan lahan kepada koperasi apabila tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Mereka juga mempertanyakan bagaimana koperasi dapat menerima proses pembebasan lahan tanpa verifikasi kepemilikan yang memadai, serta bagaimana lahan tersebut dapat dijadikan bagian dari pembiayaan atau agunan sementara SHM masih tercatat atas nama pemilik yang sah.

Merasa belum mendapatkan kepastian hukum, pemegang SHM juga sempat menyampaikan laporan dan pengaduan ke Polres Ketapang.

Namun berdasarkan keterangan yang mereka terima, Polres Ketapang menjelaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan dan sedang ditangani oleh Polsek Manis Mata. Oleh karena itu, pelapor diarahkan untuk mengikuti terlebih dahulu proses penanganan yang sedang berjalan di tingkat Polsek.

Menurut penjelasan yang diterima pelapor, apabila dalam perkembangannya Polsek Manis Mata tidak dapat menyelesaikan atau menangani perkara tersebut sesuai kewenangannya, maka berkas perkara dapat dilimpahkan ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut.

Hingga saat ini, pemegang SHM mengaku masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah mereka sampaikan sejak awal tahun 2026. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan yang menurut dokumen resmi masih tercatat atas nama mereka.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Perkebunan Mekar Jaya Lestari (MJL), pihak yang disebut melakukan pembebasan lahan, maupun pihak kepolisian terkait belum memberikan penjelasan dan klarifikasi.(Vr) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *