
Kutai Kartanegara- Kaltim Berita investigasi. Com Sangat disesalkan tindakan yang dilakukan oleh pihak managemen PT. Bima Nusa Internasional(PT. BI), bagaimana tidak, tindakannya yang dinilai bertentangan dengan program pemerintah, Ditengah kondisi, Disaat pemerintah sedang bekerja keras berupaya memulihkan ekonomi nasional akibat diterpa dampak Covid- 19, dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, sangat disayangkan Managemen PT. BI malah diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak (PHK) terhadap 11 Orang Karyawannya.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut perusahaan kontraktor yang menggeluti bidang Pertambangan inipun akhirnya harus berurusan dengan pihak DISTRANSNAKER Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebagaimana secara resmi tercatat dalam Laporan pengaduan dan pencatatan perselisihan hubungan kerja dengan surat panggilan klarifikasi pertama, teregistrasi dengan Nomor surat B -68/DISTRANSNAKER/TK2/500.15.15.1/01/2023. Tertanggal Jumat, 06/01/2023.
Sejumlah mantan karyawan Perusahaan Sesaat usai melaporkan PT. BI yang diketahui beroperasi di Desa Long Beleh Modang Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kukar, Kaltim tersebut melalui media ini, meminta agar pihak perusahaan mau bertanggung jawab atas PHK yang dianggapnya tidak wajar.
Ricki (34), mewakili rekannya mengatakan ” PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan sangat tidak wajar. Kami menilai ada indikasi tindakan diskriminatif, apalagi kontrak kerja kami baru berjalan Dua bulan” Ujarnya.
Dijelaskannya, Awalnya Kami hanya bertanya terkait upah yang kami terima yang kami anggap tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja (SPK) kami, kemudian pihak manajemen menganggap hal itu mogok kerja, padahal itu hanya beberapa saat saja. Hingga akhirnya pada (26/12/2022) kami dikumpulkan, kemudian disitulah dibacakan surat pemberhentian, dan hari itu juga kontrak kerja kami diputus tanpa diberikan peringatan (SP) terdahulu ucap Ricki memberikan penjelasan ke redaksi.
Terpisah, Justinus Ambrocius selaku Supervisor HRD & GA PT. BI ketika dikonfirmasi enggan memberikan klarifikasi dengan mengatakan,
“Mohon maaf kami gak bisa memberikan klarifikasi apa- apa karena ini atas nama institusi” Sebut Justinus mengakhiri.(Red)









