Diduga Mufakat Jahat Mantan Kades dan Kadus Maju dalam Pilkades Semandang Kiri

Ketapang, Kalbar – Beritainvetigasi.com. Pembangunan Pembukaan Jalan Usaha Tani (JUT) di Pantong Desa Semandang Kiri, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang menggunakan dana kegiatan APBDes tahun Anggaran 2023 masih menyisakan persoalan.

Pasalnya kontraktor yang mengerjakan jalan tersebut yakni PT. IDB sampai kini masih menagih sisa tunggakan pembayaran (upah kerja) karena belum juga dilunasi oleh pihak pemerintah desa kala itu.

Proyek yang termuat di APBDes tersebut membangun dan membuka akses ke daerah Serat, namun, belakangan tidak sampai ke serat dan terkesan di alihkan sepihak oleh Kadus LT menuju Cekok. Hal ini, memicu keresahan dan mosi tidak percaya dari Masyarakat pengguna aksea jalan tersebut.

Kabarnya spek pengerjaan jalan JUT ini juga tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Pihak PT. IDB sendiri selaku penyedia alat berat dan pelaksana kegiatan tersebut juga terus melakukan upaya penagihan kepada pihak Pemerintah Desa.

Sumber kepada Beritainvetigasi.com menyampaikan, “Upaya mediasi sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Semandang Kiri”, pada tanggal 17 Mei 2024 yang bertempat di Gedung Pertemuan Kantor Desa Semandang Kiri, dengan mengundang sejumlah pihak yang pada saat pengerjaan berlangsung dianggap terlibat dan bertanggungjawab.

“Pada saat itu Pemerintah Desa telah mengundaang  YT mantan Kades 2017-2023, serta LN Kadus Pantong, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam pertemuan mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Semandang Kiri, “papar Sumber yang minta sembunyikan namanya Sabtu(14/06/2025).

Belakangan santer terdengar kabarnya, bahwa terjadi kongkalikong antara YT dan LN dalam proses tunggakan pembayaran upah kerja tersebut. Hingga saat ini proses penyelesaiannya masih belum tuntas.

Dibalik itu semua, lagi ada kabar yang menyebutkan dan mengejutkan publik di Semandang Kiri, guna mengamankan persoalan ini, mantan Kades YT dan Kadus LN di duga secara terstruktur telah berkompromi dan bermufakat untuk mengamankan persoalan yang jadi pertanyaan publik. YT sebagai seorang Incumbent Kades dan LN sama-sama maju sebagai Calon Kades tahun 2025 ini.

“Harapannya agar siapapun yang terpilih maka posisi tunggakan upah tersebut akan bisa di amankan dan di kondisikan. Dengan demikian barter jabatan dan pertaruhan reputasi sebagai jaminannya, ” ujarnya lagi.

“Jika ini terbukti alangkah bobroknya dan mau di kemanakan arah Pembangunan desa kelak?” tutupnya dengan penuh tanya.

Sementata itu, baik YT maupun LN di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp terkait isu yang dialamatkan pada mereka hingga berita ini dipublis tidak ada respon dan jawaban nya.

Agar berita berimbang tim masih berupaya menghubungi sumber-sumber terkait untuk mendapatkan penjelasan.

Tim

Sumber: Warga


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *