Kutai Kartanegara, Kaltim – Beritainvestigasi.com. PT. Bumi Alam Raya (BAR) merupakan Perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kukar, diduga melakukan aktifitas Ilegal Logging.
Aktifitas ganda yang dilakukan oleh PT. BAR tersebut membuat tanda tanya warga setempat. Selama ini warga hanya mengetahui bahwa PT. BAR melakukan aktifitas penambangan batu bara, namun di lokasi penambangan (Pit) juga diduga melakukan pembalakan hutan dan pengambilan kayu log untuk dijual.
Berdasarkan laporan warga sekitar yang mengaku mantan karyawan PT. BAR “Di” (38), bahwa pengambilan kayu log sudah berjalan sejak awal pembukaan lahan PT. BAR hingga saat ini, namun kegiatan pengangkutan kayu dilakukan secara sembunyi – sembunyi.
“sebetulnya mereka mengambil kayu log itu sudah lama, sejak awal pembukaan lahan. Saya pun pernah ikut muat dulu disuruh bawa ke Jeti untuk dijual,” bebernya.
Pihak manajemen PT. BAR, Budi saat dihubungi lewat Chat di WhatsApp Jumat, (23/06/2023) mengaku tidak tau menau soal adanya aktifitas kayu log di lokasi penambangan (Pit).
“Saya di Jakarta. Waduh gak tau ada berita begini, ini gawat, jangan – jangan Direksi yang di Jakarta juga tidak tau ada kejadian seperti ini di site, bagaimana kalau itu dilakukan oleh Oknum yang mengatasnamakan PT. BAR,” ucap Budi.
Sementara itu, Tokoh Adat Long Beleh Haloq, Hasni membenarkan adanya kegiatan pengambilan kayu di lokasi Pit PT. BAR. Hasni menyebut bahwa dirinya kurang paham terkait ijin pengelolaan kayu log, Ia menyebut bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa ada persetujuan dari pihak desa maupun Masyarakat Adat setempat.
Hasni juga membeberkan terkait ijin masuknya PT. BAR yakni, ijin penambangan dan itu dipenuhi masyarakat, lalu diberikan tali asih, namun hal tersebut ada yang mengganjal. Sebab, Mereka (PT BAR-red) sekaligus menguasai hutan dan kayu dengan mengatasnamakan ijin kehutanan.
Ia pun berharap pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Kukar untuk hadir di Desa Longbeleh Haloq guna menjelaskan kepada warga setempat perihal ijin kayu log PT. BAR tersebut.
“Selama ini gak pernah ijin ke Masyarakat Adat, seharusnya ada pemberitahuan ke warga bagaimana mekanisme pengambilan kayu. Mereka merasa bayar tali asih dulu, langsung menguasai hutan dan kayu, itu alasan pihak PT. BAR, jadi masyarakat gak bisa berkutik lagi,” tutup Hasni saat dihubungi awak media pada Jum,at (23/06/2023).
Sementara itu, Kepala Desa Longbeleh Haloq, Johansah tidak dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.












