Dinas Pariwisata dan DPRD Rohil Tanggapi Dugaan Persetubuhan Anak yang Terjadi

Rohil, Riau – Beritainvestigasi.com Dugaan persetubuhan anak yang terjadi di kamar 232 Suzuya Hotel Bagan Batu, telah dilaporkan oleh seorang wanita, NR (33 thn) dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: LP/B/131/VII/2025/Polres Rohil/ Polda Riau.

Wakil Ketua DPRD Rohil, Maston, S.H dan Kepala Dinas Pariwisata Rohil, Ali Darma, angkat bicara.

Kepada Awak Media, melalui pesan chat WhatsApp, Ali Darma mengatakan, akan menindaklanjuti. Ia mengaku belum mengetahui kalau tidak ada informasi dari awak media.

“Akan kita tindaklanjuti. Klau tak ada informasi dari Wartawan, saya tak mengetahuinya,” kata Ali Darma, Kamis (14/08/2025).

“Untuk permasalahan yang di maksud, saya akan turunkan tim yang berwenang untuk menanggapi sesuai yang diberitakan,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Rohil, Maston, S.H mengatakan, dibuat saja laporan ke DPRD agar bisa diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Dibuat laporan aja biar kami RDP kan,” jawab Maston, S.H, melalui pesan chat WhatsApp ke awak media.

Dengan adanya tanggapan dari instansi terkait, NS (orang tua korban) berharap agar kasus yang menimpa anaknya dapat segera ditindak lanjuti.

Publik juga menilai, apabila pihak Suzuya Hotel terbukti tidak menjalankan aturan yang berlaku dalam menerima tamu, agar segera ditindak. Hal ini guna mencegah kejadian serupa tidak terulang dan menjadi efek jera bagi para Pengusaha hotel dan penginapan dalam menjalankan usahanya.

Publik juga berharap dalam menjalankan usahanya, para pemilik usaha lebih hati-hati menyeleksi tamu yang akan bermalam/menginap.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di kamar nomor 232 Suzuya Hotel, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Rabu (09/08/2025).

Seperti yang tertulis di STPL, dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 09 July 2025 sekira pukul 21.00 WIB. Dimana, terduga pelaku awalnya mengajak korban pergi dari rumah dan dijemput menggunakan sepeda motor lalu pergi ke Km 2.

Dari sana terduga pelaku membawa korban ke sebuah tempat untuk menukar kendaraan. Kemudian korban diajak ke Suzuya dan masuk ke sebuah kamar nomor 232 di Suzuya Hotel Bagan Batu.

Saat didalam kamar, terduga pelaku lalu menawarkan minuman kepada korban yang kemudian tak sadarkan diri. Pada saat itulah terduga pelaku melaksanakan niatnya menyetubuhi korban dalam kondisi tak sadarkan diri.

Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Rohil oleh seorang perempuan berinisial NR berusia (33 thn), pada Jumat (11/07/2025) untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima awak media, Manager Hotel Suzuya yang dikonfirmsi awak media pada Selasa (11/08/2025), hingga berita ini dimuat, belum menanggapi. (Merry A)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed