Disposisi Kalah akibat Aturan.

Kepri, Nasional1091 Dilihat

Dompak, Agustus 2018.
Karena UU yang baru lahir tahun 2017 silam tentang Asn yang ingin menjabat di eselon 3,dan tidak di sosialisakan oleh BKD provinsi kepri maka disposisi dari Gubernur kepri dimentahkan.
Terjadinya kekosongan di kepala Badan Latihan kerja Disnaker provinsi kepri,karena pejabat lama sudah pensiun maka Kadisneker Tagor J.Napitupulu telah mengusulkan ke Gubernur agar dapat menganti yang sudah pensiun tersebut dengan mengusulkan satu nama dari BLK sendiri.
Pengusulan tersebut sudah diusulkan pada bulan Juni 2018,dan akhirnya keluarlah disposisi dari Gubernur tersebut atas nama SS namun yang di lantik namanya DR mantan ajudan Almarhum M.Sani Gubernur terdahulu.
Sehingga terasa panas di sistem kerja, ketika hal ini dikonfirmasi ke sekda kepri TS.Arif Fadilah 13/8 bahwa “kepala BLK yang baru udah di lantik awal Agustus kemaren” ungkap sekda kepri diruang kerjanya.
SS merasa marwah melayu terbuang maka ditelusurilah kemana disposisi dari gubernur kepri tersebut ke BKD,dan disposisi tersebut sudah berada di BKD namun alasan tidak dapat diproses karena terganjal dengan aturan baru tahun 2017 dan pasal baru tandas Chairil Anwar staf tinggi di BKD kepri 15/8.
Dalam arahan yang di sampaikan oleh Dodi salah seorang petinggi BKD Kepri, bahwa untuk menjabat selevel kepala BLK atau lainnya pejabat tersebut harus memiliki ijazah Sarjana.
Dengan demikian masih ada kesempatan untuk melanjutkan lagi sekolah dari D3 ke S1.
Sampai saat ini kepala BLK yang baru belum masuk kantor, karena kondisi di dalam BLK sendiri masih belum stabil akibat BKD yang tidak mensosialisasikan aturan Asn yang baru ke seluruh Asn provinsi kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *