DPD SPI Kab Siak Serahkan Berkas ke Kesbangpol Siak.

Riau, Siak1947 Dilihat

Siak, Riau – Beritainvestigasi.com.  Dewan Pimpinan Daerah Solidaritas Pers Indonesia (DPD SPI) Kabupaten Siak serahkan berkas untuk didaftarkan di Kesbangpol Kabupaten Siak. Selasa (07/06/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Kehadiran Pengurus DPD SPI Kabupaten Siak yang terdiri dari Ketua, Dewa Napitupulu, Wakil Ketua, Bronson Purba, Kabid Organisasi, Parlindungan Tambunan, diterima langsung oleh Staf bagian pendaftaran, Adan.

Mengetahui maksud dan tujuan kedatangan Pengurus DPD SPI Kab. Siak, Adan menganjurkan agar persyaratan dilengkapi. Seperti, Akte Notaris, AHU dari Kemenkumham, NPWP dan persyaratan lainnya.

“Setelah semua persyaratan terpenuhi, langsung kita daftarkan. Seperti saat ini, lengkap semua maka akan kita daftarkan,” ujar Adan usai melihat berkas yang diterima dari DPD SPI Kab. Siak.

Adan menjelaskan, dalam pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan ke Kesbangpol harus Berdasarkan Permendagri Nomor 57 Tahun’2017 dan UU nomor 17 tahun 2013.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Siak, Syamsurizal, MSi, melalui Adan, berharap, setelah terdaftar jangan langsung menghilang. Jadilah DPD SPI Kabupaten Siak yang bekerja dalam hal pemberitaan yang akurat dan berimbang, jangan membuat berita hoaks, tidak berdasarkan prasangka. Semoga kehadiran DPD SPI Kabupaten Siak menjadi mitra yang membangun.

“Sajikanlah berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, agar keberadaan SPI ini disenangi. Jangan jadikan SPI jadi momok yang menakutkan. Mudah-mudahan kehadiran DPD SPI ini bisa mitra masyarakat dan pemerintah dalam hal pemberitaan,” harap Adan.

Adan juga mengingatkan agar program kerja jangka pendek dan jangka panjang setiap enam bulan di laporkan ke Kesbangpol.

Dikatakannya, banyak Ormas yang hanya terdaftar, setelah terdaftar tidak pernah kegiatan, bahkan menghilang.

“Semoga kehadiran DPD SPI ini tidak seperti itu. Semoga setiap enam bulan kegiatan SPI ini dilaporkan ke Kesbangpol. Mudah-mudahan dengan kegiatan positif yang membantu program pemerintah nanti ada perhatian dari pemerintah.” ungkap Adan.

Sementara itu, Dewa Napitupulu, meminta pada seluruh pengurus dan jajaran agar mematuhi aturan dan peraturan, apalagi setelah kita daftarkan ke Kesbangpol.

“Legalitas DPD SPI Kabupaten Siak sudah jelas, kita sudah mendaftarkan sesuai dengan Permendagri nomor 57 Tahun 2017 dan UU 17 Tahun 2013,” ucap Dewa.

Dewa juga menegaskan pada seluruh pengurus dan anggota DPD SPI Kabupaten Siak, agar dekat dengan masyarakat, jangan jadi momok menakutkan, rangkul masyarakat, dekati pemerintah, karena kehadiran SPI untuk membangun dalam hal pemberitaan, bukan jadi musuh. Karena SPI memiliki slogan; Luas tak terbatas, Berani, Solid dan Damai. Begitu juga dalam menjalankan tugas jurnalistik, agar tetap berpedoman pada UU No. 40 Tahun 1999, dan Kode Etik Jurnalistik.  (Wesly/Hen’S/SPI).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *